TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan tengah mengusulkan adanya opsi pelarangan mudik untuk masa angkutan Lebaran 2020 demi mencegah meluasnya penyebaran virus corona. Sebagai gantinya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan warga yang tetap tinggal di Jakarta dan sekitarnya akan diberikan bantuan.
"Kami akan melibatkan Kementerian Sosial dan Pemerintah DKI Jakarta, untuk warga yang tidakk mudik akan diberikan reward berupa insentif atau bantuan," ujar Budi Setiyadi dalam video telekonferensi, Jumat, 27 Maret 2020.
Budi Setiyadi menjelaskan, sumbangan atau insentif itu bisa berbentuk macam-macam. Misalnya pemberian paket sembilan bahan pokok alias sembako dan peningkatan layanan di Jakarta, seperti peningkatan jaringan Internet.
Meski demikian, ia menegaskan rencana tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan dan pihak-pihak terkait. Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan juga masih akan berkomunikasi dengan sosiolog dari Universitas Indonesia, Imam Prasodjo.
Opsi pelarangan mudik sebelumnya telah dirapatkan beberapa kali oleh sejumlah eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi yang dipimpin oleh Luhut. Dengan opsi ini, kementerian merancang sejumlah skema.
Skema yang disiapkan di antaranya adalah pelarangan kendaraan yang akan melaju dari wilayah Jabodetabek ke wilayah Jawa Tengah maupun Jawa Timur. Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dengan Jasa Marga untuk melakukan pembatasan perjalanan di pintu-pintu jalan tol.
Sementara dari sisi transportasi udara, kementerian terkait memastikan maskapai akan memberikan layanan prima untuk pengiriman logistik serta mengurangi kuota penumpang hingga 50 persen. Ada pula skema untuk mengurangi jadwal perjalanan kereta api. Untuk skema tersebut, PT Kereta Api (Persero) telah melakukannya sejak akhir Maret ini, yakni perseroan menyetop beberapa rangkaian perjalanan kereta api lokal dan jarak jauh untuk membatasi mobilisasi penumpang.
Budi Setiyadi menerangkan, opsi mudik Lebaran 2020 ini akan diputuskan dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin, 30 Maret mendatang. Seandainya Presiden menyetujui, Kemenko Marves bersama Kementerian Perhubungan akan segera menyusun aturannya.
Dalam aturan pelarangan mudik ini, nantinya masyarakat yang tetap melakukan perjalanan pulang kampung, khususnya menggunakan kendaraan pribadi, akan memperoleh sanksi. "Ada punishment nanti di Kakorlantas Polri," ujarnya.