TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan bahwa penyaluran bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) akan dipercepat. Hal ini dilakukan untuk meringankan beban keluarga penerima manfaat selama terdampak pandemi corona (Covid-19).
Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos Asep Sasa Purnama mengatakan, selama masa tanggap darurat Covid-19, bantuan PKH yang semula disalurkan tiap tiga bulan sekali akan diberikan tiap bulan. "Penyaluran PKH tahap kedua yang seharusnya April menjadi pertengahan Maret. Tahap ketiga yang seharusnya Juli jadi April, sehingga [selama] masa tanggap darurat corona, KPM [keluarga penerima manfaat] mendapatkan manfaat ganda," katanya dalam keterangan resminya, Selasa 24 Maret 2020
PKH atau conditional cash transfers (CCT) merupakan bantuan sosial yang disalurkan pemerintah ke keluarga miskin sejak 2007. Penerima PKH yang dinilai memenuhi kriteria sebagai kelompok miskin kemudian disebut sebagai keluarga penerima manfaat.
Bantuan itu bertujuan membantu kelompok miskin dan rentan miskin mendapatkan asupan gizi memadai, layanan pendidikan dan kesehatan yang cukup.
Selama terdampak corona, Kemensos tidak hanya mempercepat penyaluran PKH, tetapi juga meningkatkan besaran bantuan dana pembelian sembako ke 15,2 juta penerima. Jika semula besaran bantuan senilai Rp 150.000 per keluarga per bulan, kini menjadi Rp 200.000.
Bantuan sosial senilai Rp 200.000 akan diberikan ke para penerima selama enam bulan mulai Maret sampai Agustus. Jumlah penerimanya juga sudah ditambah, dari 10 juta keluarga menjadi 15,2 juta keluarga.
Tidak hanya itu, Kemensos juga menyiapkan cadangan beras pemerintah (CBP) untuk seluruh daerah terdampak virus corona (Covid-19). Tujuannya, pemerintah ingin memastikan kebutuhan pangan keluarga miskin dan rentan miskin terpenuhi selama mereka terdampak pandemi. Dalam hal ini pemerintah daerah seperti Wali Kota atau Bupati dapat mengajukan tambahan kebutuhan daerahnya masing-masing apabila jumlah yang diterima belum mencukupi.