Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Izin Impor Barang Medis untuk Corona Dilimpahkan ke BNPB

image-gnews
Prajurit TNI mengecek kelengkapan usai Upacara Satgas Bantuan Kemanusiaan WNI di Pulau Sebaru dalam geladak KRI Banda Aceh-593 di Mako Kolinlamil, Jakarta, Rabu 26 Februari 2020. Sebanyak 195 personel Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) terdiri dari TNI-Polri, BNPB, Kemenkes, dan aparat pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu diperbantukan untuk menangani observasi 188 WNI dari ABK World Dream di Pulau Sebaru. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Prajurit TNI mengecek kelengkapan usai Upacara Satgas Bantuan Kemanusiaan WNI di Pulau Sebaru dalam geladak KRI Banda Aceh-593 di Mako Kolinlamil, Jakarta, Rabu 26 Februari 2020. Sebanyak 195 personel Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) terdiri dari TNI-Polri, BNPB, Kemenkes, dan aparat pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu diperbantukan untuk menangani observasi 188 WNI dari ABK World Dream di Pulau Sebaru. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Iklan

Tempo.Co, Jakarta - Pemerintah resmi mengalihkan izin impor kebutuhan alat medis untuk keperluan penanganan virus corona atau Covid-19 ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau satu pintu. Kebijakan itu dilakukan untuk mempercepat penyediaan peranti kesehatan di masa pandemi.

"Karena sebelumnya barang-barang yang dibutuhkan untuk penanganan virus corona itu banyak yang terkena pembatasan impor di Kementerian Kesehatan, BPOM, dan Kementerian Dalam Negeri," ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat kepada Tempo, Senin, 23 Maret 2020.

Syarif mengatakan Bea Cukai dan BNPB telah meneken aturan bersama terkait pengalihan izin impor tersebut. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 01/BNPB/2020 dan Surat Keputusan Nomor KEP 113/BC/2020 tentang Percepatan Pelayanan Impor Barang untuk Keperluan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun dalam dokumen yang diterima Tempo, aturan itu sekaligus akan membebaskan bea masuk dan cukai serta pungutan dalam rangka impor atau PDRI. Selanjutnya, impor barang tidak akan dipungut PPB dan PPnBM.  "Dikecualikan untuk PPh Pasal 22 Impor. Pengecualian juga berlaku untuk ketentuan tata niaga impor," tulis dokumen itu.

Aturan ini berlaku untuk pemohon dari kementerian atau lembaga, yayasan non-profit, perseorangan atau swasta non-komersial, dan perseorangan/swasta komersial. BNPB dan Bea Cukai menerapkan prosedur berbeda untuk masing-masing pemohon.

Pertama, untuk kementerian dan lembaga, pemohon wajib mengajukan rekomendasi pengecualian ke BNPB dalam hal barang impor terkena ketentuan tata-niaga impor. Selanjutnya, BNPB akan menerbitkan surat rekomendasi pengecualian ketentuan tata-niaga impor.

Kemudian, kementerian dan lembaga mengakukan permohonan ke Kanwil atau KPU Bea Cukai sesuai dengan PMK 171/PMK.04/2019. Setelah itu, SKMK pembebasan akan terbut.

Adapun untuk yayasan atau lembaga non-profit, pemohon wajib mengajukan surat permohonan rekomendasi pengecualian ke BNPB dalam hal barang impor terkena ketentuan tata-niaga impor. Selanjutnya, BNPB akan menerbitkan surat rekomendasi pengecualian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah itu, yayasan atau lembaga mengajukan permohonan ke Direktur Fasilitas Kepabeanan sesuai PMK 70/PMK.04/2012. Bila disetujui, SKMK pembebasan akan terbit.

Jika impor ditujukan untuk perseorangan atau swasta non-komersial, pemohon wajib menghibahkan barang kepada instansi pemerintah melalui BNPB atau yayasan/lembaga non-profit. Hibah itu harus dibuktikan dengan gift-certificate.

Apabila barang dihibahkan ke BNPB selaku pemerintah, BNPB akan mengajukan permohonan sesuai skema A atau skema pemohon kementerian/lembaga. Bila barang dihibahkan ke yayasan, pemohon akan mengajukan permohonan sesuai skema B atay prosedur yayasan/lembaga non-profit. Setelah itu, barulah SKMK pembebasan diterbitkan.

Sedangkan untuk perseorangan atau swasta dengan tujuan komersial, pemohon tidak akan memperoleh fasilitas fiskal. Artinya, pemohon tetap harus membayar bea masuk, bea cukai, dan PDRI. Meski demikian, pemenuhan ketentuan tata-niaga impornya tetap melalui BNPB dengan cara mengajukan permohonan rekomendasi.
"Jadi impor barang kebutuhan penanganan Covid-19 (virus corona) tetap ditangani terpusat oleh BNPB.

Namun, BNPB tetap berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait untuk menerbitkan surat rekomendasi izin impor.  Adapun standar operasional prosedur terkait pengalihan izin itu mulai berlaku sejak aturan diterbitkan, yakni 20 Maret 2020.

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo mengatakan pengalihan izin ini berlaku untuk sementara. "Selama operasi Gugus Covid-19 berlangsung," katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

8 jam lalu

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

1 hari lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


Sekilas Nama Mirip, Jangan Salah Bedakan Gunung Ruang dan Gunung Raung

1 hari lalu

Foto handout yang disediakan oleh Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (BASARNAS) menunjukkan asap dan abu erupsi Gunung Ruang dilihat dari desa Tagulandang, Sulawesi Utara, Indonesia, 19 April 2024. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi ( PVMBG) Kementerian ESDM melaporkan Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, meletus pada 16 April malam. Akibat letusan Gunung Ruang, 272 KK atau sekitar 828 jiwa dievakuasi. EPA-EFE/BASARNAS
Sekilas Nama Mirip, Jangan Salah Bedakan Gunung Ruang dan Gunung Raung

Gunung Ruang dan Gunung Raung, meskipun memiliki nama yang mirip merupakan dua gunung berapi yang berbeda.


Status Gunung Ruang Turun, Warga Dilarang Memasuki Kampung Pumpente dan Laingpatehi

1 hari lalu

Personel Basarnas (Badan SAR Nasional) mengamati gunung Ruang dari dermaga pelabuhan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro (Siau, Tagulandang, Biaro), Sulawesi Utara, Kamis 18 April 2024. Data dari PVMBG (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi) menyebutkan dalam kurun waktu 24 jam terakhir sudah terjadi lima kali erupsi dengan ketinggian 1.800 meter hingga 3.000 meter dari puncak Gunung Ruang yang menimbulkan suara gemuruh, gempa, dan kilatan petir vulkanik. ANTARA FOTO/HO-Basarnas
Status Gunung Ruang Turun, Warga Dilarang Memasuki Kampung Pumpente dan Laingpatehi

Kampung Pumpente dan Laingpatehi masuk dalam radius kawasan rawan bencana di kaki Gunung Ruang.


Ratusan Rumah di Luwu Sulawesi Selatan Terendam Banjir setelah Hujan 10 Jam

1 hari lalu

Ilustrasi Banjir/TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ratusan Rumah di Luwu Sulawesi Selatan Terendam Banjir setelah Hujan 10 Jam

Kendati mulai surut, BNPB mengantisipai banjir susulan.


BNPB: Hujan Lebat 10 Jam, Lebih dari 100 Rumah Terendam Banjir di Kabupaten Luwu

1 hari lalu

Pelaksana tugas Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menjelaskan sebaran dan dampak banjir Kalimantan dalam Disaster Briefing daring di Jakarta, Senin 12 September 2022. (Antara/Devi Nindy)
BNPB: Hujan Lebat 10 Jam, Lebih dari 100 Rumah Terendam Banjir di Kabupaten Luwu

BNPB menyatakan, hujan lebat selama 10 jam menyebabkan banjir di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.


Ma'ruf Amin Sebut Penurunan Risiko Bencana Sepatutnya Jadi Indikator Kepala Daerah

2 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyalami anak dari pegawai Setwapres saat menggelar halal bihalal di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Rabu 17 April 2024. Halal bihalal bersama pejabat berserta pegawai Sekretarat Wakil Presiden (Setwapres) dan awak media  itu sebagai momentum untuk mempererat silaturahmi di lingkungan Setwapres. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ma'ruf Amin Sebut Penurunan Risiko Bencana Sepatutnya Jadi Indikator Kepala Daerah

Wapres Ma'ruf Amin meminta dalam penanggulangan bencana berbagai tindakan preventif penyelamatan dan rehabilitasi harus dieksekusi secara sinergi.


BNPB: Banjir Tiga dari Lima Kecamatan di Musi Rawas Utara Surut

2 hari lalu

Upaya evakuasi dan penyelamatan korban banjir di Musirawas Utara, Sumatra Selatan. Foto Dokumentasi Basarnas Palembang
BNPB: Banjir Tiga dari Lima Kecamatan di Musi Rawas Utara Surut

Sebelumnya banjir merendam lima daerah di Kabupaten Musi Rawas Utara sejak 16 April lalu.


Data Terbaru Banjir Musi Rawas: 51 Ribu Warga Terdampak dan 292 Hunian Rusak Berat

3 hari lalu

Basarnas cari korban tenggelam banjir bandang Muratara, Musi, Sumatera Selatan. (ANTARA/ HO- Basarnas Palembang)
Data Terbaru Banjir Musi Rawas: 51 Ribu Warga Terdampak dan 292 Hunian Rusak Berat

Banjir di Musi Rawas Utara merusak hunian dan berbagai fasilitas di lima kecamatan. BNPB mendata ada 51 ribu warga lokal terdampak.


Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

3 hari lalu

Upaya evakuasi dan penyelamatan korban banjir di Musirawas Utara, Sumatra Selatan. Foto Dokumentasi Basarnas Palembang
Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes mengirimkan tim khusus ke area banjir Musi Rawas Utara. Salah satu tugasnya untuk antisipasi penyakit pasca banjir.