TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah memastikan mempertahankan keberadaan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Kepastian ini disepakati Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan Djalil. " Pemerintahnya (dalam bentuk Peraturan Pemerintah) akan keluar pekan depan," kata Menteri Negara BUMN, Sofyan Djalil, Jumat (22/8).
Proses pembuatan peraturan tinggal menunggu surat pengantar yang diteken Menteri Keuangan. "Selanjutnya saya juga tanda tangani, baru diserahkan ke Presiden," ujar Sofyan.
Pemerintah mempertahankan Perusahaan Pengelola Aset sebagai badan usaha pemerintah yang khusus mengelola BUMN lainnya yang sakit. Termasuk mengelola aset-aset BUMN noninti.
Awalnya, pemerintah berencana membubarkan perusahaan itu pada Februari tahun depan. Namun, niat tersebut diurungkan karena peran lembaga ini dianggap masih penting untuk pengelolaan BUMN bermasalah.
Perusahaan itu dibentuk mengantikan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang dibubarkan pada 2004. Terhitung mulai 24 Maret 2004, perusahaan itu diizinkan untuk merestrukturisasi dan menjual aset swasta yang dialihkan dari BPPN.
BPPN mengalihkan sisa aset yang belum terjual ke PT Perusahaan Pengelolaan Aset senilai Rp 10,817 triliun. Aset ini diperoleh dari unit restrukturisasi bank dengan nilai dasar Rp 4,858 triliun, aset manajemen kredit Rp 2,00 triliun; serta aset manajemen investasi Rp 3,958 triliun.
Wshyudi Fahmi