TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan putusan Mahkamah Agung soal pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah keputusan final. “Putusan MA kalau judicial review adalah keputusan final. Tidak ada banding dalam judicial review," katanya di kantornya, Senin, 9 Maret 2020.
Putusan ini pula yang dinilai berbeda dengan perkara pidana dan perdata. "Kalau sekali putus, final," ucap Mahfud MD. "Jadi ya ikut saja. Pemerintah tidak boleh melawan putusan pengadilan."
Pernyataan Mahfud menanggapi putusan MA menerima dan mengabulkan sebagian dari judicial review yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Gugatan ini dilayangkan pada akhir 2019 karena keberatan dengan kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen.
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, pasal tersebut juga dinyatakan bertentangan dengan sejumlah Undang-undang. "Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Senin, 9 Maret 2020.
Lewat putusan ini, MA menganulir iuran BPJS Kesehatan yang sudah diterapkan sejak 1 Januari 2020 melalui Perpres tersebut. Daftar iuran yang dianulir yaitu Rp 42 ribu untuk peserta Kelas III, Rp 110 ribu untuk Kelas II, dan Rp 160 ribu untuk Kelas IV.
Sehingga, iuran yang berlaku kembali merujuk pada aturan sebelumnya yaitu Perpres 82 Tahun 2018. Rincian iuran lama tersebut yaitu Rp 25.500 untuk Kelas III, Rp 51 ribu untuk Kelas II, dan Rp 80 ribu untuk Kelas I.
Putusan tersebut ditetapkan pada 27 Februari 2020, oleh Hakim MA Supandi selaku ketua majelis hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi, masing-masing sebagai anggota.
Juru bicara BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengaku menyebut lembaganya belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan akan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan.
Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya, maka BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi pemerintah,” kata Iqbal.
BISNIS | FAJAR PEBRIANTO