TEMPO.CO, Jakarta - Perum Bulog mendapat penugasan impor gula mentah atau raw sugar sebesar 29.750 ton. Stok gula mentah impor ini akan digunakan sebagai bahan baku Gula Kristal Putih (GKP) untuk konsumsi.
Direktur Pengembangan Bisnis dan Industri Bulog Bachtiar mengatakan penugasan impor gula ini baru saja diputuskan dalam rapat koordinasi pangan dan perdagangan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tadi.
"Kami tadi dapat 29.750 ton impor gula mentah. Kami akan langsung umumkan," kata Bachtiar di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Jumat 6 Maret 2020.
Bachtiar menjelaskan Perum Bulog pada Jumat ini langsung mengumumkan lelang gula mentah agar proses impor dapat segera dilakukan. Ia berharap komoditas gula mentah tersebut dapat masuk ke Indonesia sebelum Ramadan yang jatuh pada akhir April 2020, guna mengantisipasi gejolak harga gula karena tingginya permintaan.
Agar proses pengiriman gula lebih cepat, Bulog mempertimbangkan akan mengimpor dari negara yang berdekatan, seperti Thailand, Australia, dan India. "Kalau sudah ada pemenang lelang ya secepatnya. Sebelum Ramadan kalau bisa. Hari ini kami umumkan, kalau sudah ada yang daftar langsung (proses)," kata Bachtiar.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menjelaska,n Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Surat Persetujuan Impor (PI) untuk komoditas gula kristal mentah (GKM) sebanyak 438.802 ton sebagai bahan baku Gula Kristal Putih (GKP) yang dikonsumsi masyarakat. Penerbitan izin impor dimaksudkan untuk menjamin pasokan kebutuhan gula konsumsi sejak Ramadan hingga Lebaran pada Mei 2020. Selain itu, impor gula dilakukan untuk menekan harga gula yang saat ini kian melambung.
"Permohonan masuk ya kita keluarkan, yang penting kuotanya kita tambah. Gula kan harganya tinggi karena musim panen belum ada, nanti sekitar Juni, sekarang ini penuhi kebutuhan sebelum Juni saja," kata Agus.
Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), harga rata-rata gula pasir nasional pada Jumat ini sudah mencapai Rp 15.800 per kilogram. Harga tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan harga acuan tingkat konsumen yang sebesar Rp 12.500 per kilogram.
ANTARA