"Jadi kita imbau produsen masker untuk meningkatkan produksinya dan juga harus memenuhi kebutuhan dalam negeri dulu," kata Agus.
"Mengenai harga masker itu ya disesuaikan dengan kebutuhan dan production cost. Pemerintah mengimbau bahwa harga-harga tersebut harus sesuai dengan layaknya yang biasa dijual," kata Agus.
Kasus penimbunan masker dan cairan antiseptik menjadi marak usai pemerintah memastikan bahwa terdapat dua pasien positif COVID-19. Kondisi ini pun diikuti oleh kenaikan harga yang tak wajar di sejumlah kanal-kanal perdagangan.
Survei oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunjukkan adanya peningkatan permintaan masker sejak Februari lalu, yang sayangnya tidak diiringi kenaikan pasokan. Adapun sampai saat ini tercatat terdapat 28 produsen masker dalam negeri yang diawasi oleh Kementerian Kesehatan dengan distribusi oleh 28 pelaku usaha. Sementara itu, untuk produk impor, didistribusikan oleh 22 pelaku usaha.
ANTARA | BISNIS