TEMPO.CO, Jakarta - Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali mengungkapkan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah membuat skema pengembalian biaya visa umrah. Pengembalian biaya visa umrah itu dilakukan sehubungan dengan penutupan akses masuk Tanah Suci secara tiba-tiba sehingga banyak calon jemaah umrah yang sudah telanjur mengurus dan mendapatkan visa.
“Saudi memberlakukan tiga skema dalam pengurusan pengembalian biaya visa umrah yang terdampak kebijakan mereka,” terang Endang Jumali dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis 5 Maret 2020.
Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah membuat skema pengembalian biaya visa umrah. Skema pertama, kata Endang, bagi jemaah yang mengajukan visa umrah melalui aplikasi e-Visa, maka biaya visa akan dikembalikan secara otomatis melalui rekening yang bersangkutan pada saat dia melakukan pengajuan pengembalian dana bisa di aplikasi.
Kedua, bagi jemaah yang mengajukan visa melalui biro umrah, maka pengembalian akan dilakukan melalui rekening travel pada saat travel yang bersangkutan melakukan pengajuan pengembalian diaplikasi e-visa.
“Ketiga, pengembalian ini berlaku bagi mereka yang mengajukan visa sebelum dikeluarkan kebijakan penangguhan sementara dan belum berangkat,” tutur Endang.
Pemerintah Indonesia berharap jemaah umrah yang mekanisme pengurusan visanya dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, maka dapat berkoordinasi dengan masing-masing PPIU terkait dengan pengembalian biaya visa.
BISNIS