Manajemen PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), induk PT Gunung Bara Utama, membenarkan Kejaksaan Agung telah menyita anak usahanya. Melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Direktur Utama TRAM Soebianto Hidayat memprotes penyitaan tersebut. Dia telah mengirimkan surat keberatan kepada Kejaksaan Agung atas penyitaan tersebut pada 2 Maret 2020.
Dalam surat tersebut, dia menjelaskan bahwa saham Gunung Bara Utama dimiliki Batu Kaya Berkat sebesar 74,81 persen dan Black Diamond Energy sebesar 25,19 persen. "Heru Hidayat bukanlah merupakan pemilik saham dalam PT GBU," katanya. Seluruh saham perusahaan telah dijaminkan kepada Adaro Capital Ltd sebagai jaminan atas fasilitas pinjaman.
Soebianto menyatakan penyitaan telah mengganggu operasional perusahaan. Pasalnya sebagian besar pendapatan Trada Alam Minera berasal dari pendapatan Gunung Bara Utama. Mereka mengaku kesulitan menata dan mengatur arus kas keuangan lantaran mitra penyedia barang dan jasa meminta pembayaran di muka dan menunda pengiriman.
VINDRY FLORENTIN