TEMPO.CO, Jakarta - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) berpotensi mengambil alih pengelolaan PT Gunung Bara Utama, perusahaan tambang batubara hasil sitaan Kejaksaan Agung dari kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Aset tersebut milik salah satu tersangka, Heru Hidayat.
Direktur Utama PTBA Arviyan Arifin menyatakan telah menerima penugasan dari Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara terkait aset yang terletak di Kutai Barat, Kalimantan Timur tersebut. "Tapi penugasannya baru secara lisan dan hanya dalam tahap pengawasan," ujarnya di Jakarta, Rabu 4 Maret 2020.
Dia mengaku diminta untuk mengawasi operasional serta kinerja keuangan perusahaan tambang sitaan tersebut. Arviyan mengatakan masih menunggu payung hukum pengawasan aset tersebut. Hingga saat ini pun belum ada mekanisme pengawasan yang dimaksud kementerian.
"Siapa yang menanggung biaya operasional dan hal teknis lainnya juga harus diperjelas," katanya. Sambil menunggu, perusahaan juga mempelajari potensi pengambilalihan pengelolaan perusahaan tambang tersebut.
Penugasan untuk PTBA berawal dari permintaan Kejaksaan Agung kepada Kementerian BUMN untuk tak hanya mengawasi tapi mengelola aset perusahaan hasil sitaan. "Bukit Asam dipilih karena statusnya sebagai perusahaan batubara negara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.
Pihaknya juga meminta PT Aneka Tambang Tbk untuk mengelola PT Batutua Waykanan Minerals, perusahaan tambang emas di Lampung yang turut disita. Menurut Hari, proses penugasan ini telah melalui konsultasi dengan Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM.
Hari menyatakan pengalihan pengelolaan sengaja dilakukan agar perusahaan tetap beroperasi. Selain memastikan pekerja di perusahaan tak kehilangan pekerjaan, kebijakan ini juga menjaga perjanjian dagang perusahaan yang telah dibuat. "Ke depan kalau sudah diawasi kan ada dividen di akhir tahun, penghasilannya salah satunya bisa untuk pengembalian kerugian negara," kata dia.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan tugas untuk mengambil alih pengelolaan perusahaan milik tersangka kasus Jiwasraya telah diterima dari Kejaksaan Agung sejak 18 Februari 2020. Namun penugasan itu belum terlaksana lantaran masih perlu dibuktikan terelbih dahulu secara hukum bahwa aset tersebut berkaitan dengan kasus Jiwasyara. "Kalau nanti terbukti, secepatnya kami mulai ambil alih asetnya," katanya.