Kementerian PUPR melalui Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR meminta proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ditangguhkan lantaran enam alasan. Pertama, pembangunan proyek dianggap kurang memperhatikan kelancaran akses keluar-masuk jalan tol.
Kedua, pembangunan ini diduga kurang memperhatikan manajemen proyek sehingga terjadi penumpukan material pada bahu jalan. Akibatnya, fungsi drainase di sekitar jalan pun terganggu dan kebersihan serta keselamatan pengguna jalan turut terdampak.
Ketiga, pembangunan proyek dianggap telah menimbulkan genangan air pada Jalan Tol Jakarta - Cikampek yang menyebabkan kecametan. Dampaknya, arus lalu-lintas terhambat. Kelancaran pengiriman logistik pun ditengarai terganggu.
Keempat, pengelolaan sistem drainase buruk sehingga menyebabkan keterlambatan pembuangan saluran drainase. Karenanya, jalanan di sekitar lokasi konstruksi acap banjir.
Kelima, pembangunan pilar yang dikerjakan oleh KCIC di KM 3+800 terhitung tanpa izin sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Keenam, pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja atau K3, keselamatan lingkungan, dan keselamatan publik dinilai belum memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Aturan itu menjamin keselamatan konstruksi, pekerja, lingkungan, dan publik yang disetujui oleh Komite Keselamatan konstruksi," tutur Danis.
Dihubungi terpisah, Kepala Humas KCIC Denny Yusdiana belum memberikan responsnya kepada Tempo terkait permintaan penundaan pembangunan proyek tersebut hingga Senin, 2 Maret 2020.