TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir memerintahkan konsorsium PT Kereta Cepat Indonesia-Cina atau KCIC mengevaluasi pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Perintah ini menyusul adanya surat permohonan penyetopan pembangunan konstruksi sementara oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR.
"Saya sudah meminta KCIC untuk mengevaluasi secara menyeluruh segala kekurangan manajerial proyek, terutama yang menyebabkan terjadinya kerugian lingkungan dan sosial terhadap masyarakat," ujar Erick dalam keterangannya, Senin, 2 Maret 2020.
Menurut dia, KCIC akan segera menindaklanjuti surat dari Kementerian PUPR. Adapun surat itu meminta konsorsium untuk menunda pembangunan selama dua pekan, yakni terhitung sejak 2 Maret 2020.
Erick menyebut KCIC telah melaporkan kepada kementeriannya bahwa manajemen akan memperbaiki drainase dan manajemen lingkungan dalam waktu dekat. Terkait dengan perkembangan proyek kereta cepat, Erick memastikan kementeriannya bakal terus menyampaikan laporan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan profesionalisme BUMN.
Erick mengatakan pihaknya menghormati dan mendukung langkah Kementerian PUPR yang meminta KCIC menghentikan sementara proyek ini. "Kami menghormati dan mendukung penghentian sementara proyek terhiting mulai hari ini," tuturnya.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Danis Sumadilaga sebelumnya menyatakan surat permintaan pemberhentian proyek sementara telah dikirimkan kepada KCIC pada 27 Februari 2020. Ia pun meminta konsorsium segera merespons imbauan tersebut.
"Harapannya segera ditindaklanjuti KCIC," kata Danis kepada Tempo akhir pekan lalu, 29 Februari 2020.
Kementerian PUPR melalui Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR meminta proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ditangguhkan lantaran enam alasan. Pertama, pembangunan proyek dianggap kurang memperhatikan kelancaran akses keluar-masuk jalan tol.
Kedua, pembangunan ini diduga kurang memperhatikan manajemen proyek sehingga terjadi penumpukan material pada bahu jalan. Akibatnya, fungsi drainase di sekitar jalan pun terganggu dan kebersihan serta keselamatan pengguna jalan turut terdampak.
Ketiga, pembangunan proyek dianggap telah menimbulkan genangan air pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang menyebabkan kecametan. Dampaknya, arus lalu-lintas terhambat. Kelancaran pengiriman logistik pun ditengarai terganggu.
Keempat, pengelolaan sistem drainase buruk sehingga menyebabkan keterlambatan pembuangan saluran drainase. Karenanya, jalanan di sekitar lokasi konstruksi acap banjir.
Kelima, pembangunan pilar yang dikerjakan oleh KCIC di KM 3+800 terhitung tanpa izin sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Keenam, pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja atau K3, keselamatan lingkungan, dan keselamatan publik dinilai belum memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Danis, dalam surat itu, menyatakan pekerjaan proyek kereta cepat dapat dilanjutkan kembali selama perusahaan telah melakukan evaluasi menyeluruh atas pengelolaan pelaksanaan konstruksi. Pelaksanaannya pun mesti sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019.
"Aturan itu menjamin keselamatan konstruksi, pekerja, lingkungan, dan publik yang disetujui oleh Komite Keselamatan konstruksi," tuturnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Humas KCIC Denny Yusdiana belum memberikan responsnya kepada Tempo terkait permintaan penundaan pembangunan proyek tersebut hingga Senin, 2 Maret 2020.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA