INFO BISNIS — Semua orang ingin hidup berkecukupan dan tidak tergantung kepada pihak lain. Namun, realita menunjukkan banyak orang yang hidup serba kekurangan karena berbagai sebab. Bencana alam membuat banyak orang kehilangan pekerjaan atau kesempatan berusaha, ada anak yatim yang kesulitan membiayai hidup dan melanjutkan pendidikan, banyak pula orang yang sakit tetapi tidak memiliki biaya untuk berobat.
Tentu harus ada solusi untuk mengatasi berbagai persoalan sosial dan ekonomi tersebut. Islam memberi tuntunan dalam masalah ini melalui instrumen ekonomi berupa zakat, infak, sedekah dan wakaf. Agar mendapatkan manfaat yang lebih optimal, beberapa instrumen ekonomi ini diadopsi industri keuangan. Salah satunya wakaf yang saat ini menjadi fitur pada produk asuransi syariah dari Unit Usaha Syariah PT Allianz Life Indonesia (Allianz Life Syariah).
Baca Juga:
“Selama ini wakaf lebih banyak dikelola lembaga-lembaga pengelola wakaf (nazhir) yang berhimpun dalam Badan Wakaf Indonesia (BWI). Dengan menambahkan fitur wakaf pada produk unit link AlliSya Protection Plus, kami ingin memberi kemudahan kepada nasabah untuk berwakaf,” kata Yoga Prasetyo, Pimpinan Unit Usaha Syariah Allianz Life Indonesia
Seseorang berwakaf dengan menyerahkan aset atau harta miliknya untuk keperluan sosial atau kesejahteraan umum. Berwakaf sangat dianjurkan karena pahalanya akan terus mengalir kepada wakif (yang berwakaf) selama harta yang diwakafkan memberi manfaat. Karena itu, harta wakaf tidak boleh dikonsumsi, dijual atau dipindahtangankan, sehingga manfaatnya bisa terus dirasakan.
Fitur wakaf pada produk AlliSya Protection Plus bersifat pilihan (optional) bagi nasabah yang ingin memanfaatkannya. Caranya, setelah mengisi formulir surat pengajuan asuransi jiwa (SPAJ), nasabah juga mengisi formulir waad (janji) untuk mewakafkan sebagian manfaat asuransi yang akan diterima melalui lembaga pengelola wakaf yang ditunjuk.
Baca Juga:
Menurut Yoga, fitur wakaf pada produk AlliSya Protection Plus memberi kesempatan kepada nasabah untuk berwakaf dengan lebih mudah secara tunai. Pembayaran tidak langsung sejumlah besar dana yang nantinya diwakafkan, tetapi berupa kontribusi melalui premi yang dibayarkan tiap bulan. “Di sinilah kami menyebutnya dengan berlipatnya manfaat,” kata Yoga.
Ada empat lembaga pengelola wakaf yang bekerjasama dengan Allianz Life Syariah, yakni Dompet Dhuafa, Inisiatif Wakaf (I-wakaf), Rumah Wakaf Indonesia, dan Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar. Pada saat AlliSya Protection Plus jatuh tempo, atau ketika klaim dibayarkan, lembaga pengelola wakaf ini akan mengelola dan mengembangkan dana wakaf yang diterima sesuai dengan peruntukannya.
Tugas dan wewenang lembaga ini meliputi administrasi harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf dengan amanah, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf serta melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada BWI.
Hasil pengelolaan dana wakaf ini selanjutnya disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Dengan demikian, manfaat wakaf yang berlipat akan membantu masyarakat yang membutuhkan. (*)