Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebelumnya mengungkapkan niatnya merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 yang diterbitkan oleh menteri pendahulu, Susi Pudjiastuti. Revisi aturan itu akan ditajamkan pada substansi tata kelola benih lobster.
Dalam diskusi Konsultasi Publik I yang difasilitasi Komisi Pemangku Kepentingan KKP, Edhy menyatakan revisi itu masih akan digodok. Selanjutnya, kementerian juga masih membuka masukan dari stakeholder. Ia menjamin kebijakan yang diambil tidak akan salah arah.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti hingga saat ini masih lantang menolak wacana ekspor benih lobster yang akan dilakukan pemerintah. Selama ini sikapnya selalu dituangkan melalui akun sosial media Twitter pribadi miliknya.
Seperti halnya ia mengomentari salah satu artikel media daring yang menulis soal ekspor benih lobster bisa meningkatkan ekonomi nelayan. Hal tersebut tidak bisa diterima Susi. "Yang menilai siapa pak Jawa Pos ????," tulis Susi Pudjiastuti melalui akun Twitter @susipudjiastuti, Jumat, 14 Februari 2020 dengan menautkan tautan berita tersebut.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | EKO WAHYUDI