Pada tahun lalu, Bukalapak juga memangkas jumlah karyawannya hingga 250 orang dari total sekitar 2 ribu karyawan. Saat itu, Head of Corporate Communication Bukalapak, Intan Jaya Wibosono, memastikan pemangkasan pegawai hanya keputusan internal yang tak mengganggu kinerja. "Tentu ada penyelarasan secara internal untuk menerapkan strategi bisnis jangka panjang, termasuk restrukturisasi organisasi," kata dia waktu itu.
Pemutusan kerja bagi perusahaan start up diperkirakan masih akan terjadi. Chief Executive Officer Arkademy --start up bidang pendidikan dan penghubung siswa kejuruan dengan peusahaan, Alfa Putra mengatakan pada permulaan perusahaan memamg membutuhkan lebih tenaga kerja. Namun, untuk pekerjaan yang sifatnya berulang atau repetitif, biasanya bisa diefisiensi dengan digitalisasi proses yang sudah ada.
Menurut Alfa, pengurangan karyawan bukanlah satu-satunya cara untuk efisiensi kinerja perusahaan. Beberapa pos lain yang memungkinkan dipangkas adalah biaya pemasaran, pengembangan produk, hingga operasional. "Namun, biasanya cost karyawan memang pos yang memakan biaya cukup besar, dan cukup signifikan apalagi dilakukan efisiensi," tutur Alfa.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengatakan memang belum ada aturan khusus soal perlindungan bagi pekerja di perusahaan yang rentan dipecat, tak terkecuali perusahaan start up. Meski begitu, kata Ida, aturan yang sudah ada telah mewajibkan perusahaan memberikan sejumlah kompensasi apabila PHK terjadi.
"Kalau ada perusahaan yang mempekerjakan dengan sistem kontrak, maka dia harus menghitung dan mampu menyediakan upah selama 13 bulan, itu salah satu bentuk perlindungan yang kami berikan," ujar Ida.
ECONOMIC TIMES | YOHANES PASKALIS | LARISSA HUDA