TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira angkat bicara soal fenomena pemutusan hubungan kerja atau PHK yang mulai terjadi di sektor perusahaan rintisan atau startup.
Bhima mengatakan bisnis startup memiliki pola yang bergantung pada modal besar pada awalnya untuk melakukan promo dan naik skala cepat. “Pada saat awal, wajar merekrut banyak karyawan. Tapi perubahan terjadi saat investor sudah mencari profit, bukan sekedar bakar uang," ucapnya, Selasa, 11 Februari 2020.
Di saat itu, menurut Bhima, pola bisnis startup berubah total dan efisiensi wajib dilakukan. "Di sini letak masalah dari startup. Turn over karyawan menjadi tinggi, jadi tidak ada job security,” katanya.
Bhima menyebutkan dengan pola seperti itu, pekerja startup akan rawan terkena PHK kapan pun. Oleh sebab itu, dia menyarankan perlunya pengawasan dan perlindungan dari pemerintah terhadap pekerja perusahaan rintisan itu.
“Misalnya soal pesangon, kemudian keikutsertaan dalam BPJS Ketenakerjaan, alih profesi juga harus diawasi oleh pemerintah karena mereka rawan di-PHK,” ucap Bhima.
Selain itu, kata dia, perlindungan terhadap pekerja startup juga harus diatur dalam Omnibus Law cipta lapangan kerja. Terlebih, dalam kisi-kisi beleid itu, tidak ada satupun poin yang menyinggung tentang perlindungan pekerja perusahaan rintisan.
Padahal, menurut Bhima, masalah startup sangat kompleks. Ia lalu mencontohkan status pengemudi ojek online yang dianggap mitra padahal pekerja juga. "Jadi Omnibus Law perlu respons status dan perlindungan kerja di era sharing economy,” ujarnya.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia Aloysius Uwiyono menuturkan kejadian PHK yang terjadi di sejumlah startup Indonesia beberapa waktu terakhir merupakan langkah efisiensi yang acap kali dilakukan sebuah rintisan. Terlebih perusahaan rintisan relatif belum terlalu mapan bisnisnya.
Menurut Aloysius, hal tersebut sama persis dengan perusahaan manufaktur lainnya. Apalagi dilihat namanya perusahaan startup berarti perusahaan rintisan. Artinya, perusahaan ini sangat berpotensi menjadi besar dan juga sebaliknya atau gulung tikar. "Risiko bekerja di perusahaan apa saja memang dil-PHK jika perusahaan kinerjanya menurun,” katanya.
BISNIS