TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani mengungkapkan, saat ini kementerian masih terus mengkaji aturan tentang taksi online. Hal tersebut merupakan permintaan dari asosiasi pengemudi taksi online sendiri.
"Kita baru rapat pertama usulan mereka minta naik," kata dia saat dihubungi Tempo, Senin 10 Februari 2020.
Yani menuturkan, ada dua skenario yang diharapkan oleh para mitra pengemudi taksi online. Pertama, mereka menginginkan adanya kenaikan kenaikan tarif per kilometer. Kedua, jika tidak mengalami kenaikan tarif per kilometer, mereka minta
tarif minimum jarak dekat seperti halnya ojek online.
Pengemudi berdalih, Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2018 sudah mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus hanya mengakur TBB (tarif batas bawah) dan TBA (tarif batas atas). "Ya, karena kan sudah 3 tahun naik belum naik jadi mereka minta itu," ucap Yani. Ia mengatakan, untuk tarif di beberapa wilayah lain sebenarnya tidak ada masalah.
Yani juga menuturkan, telah bertemu dengan semua pihak terkait seperti asosiasi dan aplikator seperti Gojek dan Grab, guna membicarakan hal ni. Namun rencana tersebut harus dikaji terlebih dahulu seperti melakukan kajian dan survei guna mengukur kemauan serta kemampuan bayar masyarakat.
Kemudian Kemenhub juga harus melihat pelayanan apa yang harus diperbaiki taksi online jika mengalami kenaikan tarif, karena hal itu sangat penting. "Percuma juga naik kalau pelayanan enggak ditingkatkan. Saya pasti diprotes masyarakat kalau tarif naik tapi pelayanan enggak meningkat, itu menjadi perhatian kami," ucap Yani.
Selanjutnya Yani mengatakan, dirinya harus juga berkonsultasi dengan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional sebagai representasi dari khalayak. Sehingga bisa tepat dalam pengambilan keputusan ke depan nanti. "Tapi yang penting pertimbangan kemampuan dan kemauan masyarakat, tarif itu naik atau enggak," ungkapnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus tarif taksi online yang berlaku saat ini terbagi dua zona, yakni wilayah I meliputi Sumatera, Bali dan Jawa TBB Rp 3.500 perkilometer dan TBA Rp 6.000 perkilometer. Kemudian, wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi dan Papua TBB Rp 3.700 per kilometer TBA Rp 6.500 per kilometer.