TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat mengungkap kasus tindak pidana perpajakan korporasi yang melibatkan PT GSG pada tahun 2019. Potensi kerugian pendapatan negara akibat tindak pidana ini kurang lebih Rp 9 Miliar.
“Keberhasilan penyidik tindak pidana perpajakan korporasi ini merupakan yang pertama di Ditjen Pajak,” kata Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Barat Erna Sulistyowati dalam siaran pers di Jakarta, Senin, 10 Februari 2020.
Awalnya, penyidik Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Barat telah melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap PT GSG.. Hasilnya, PT GSG patut diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Menurut Erna, PT GSG dengan sengaja menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menggunakan Faktur Pajak TBTS (Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya) dan selanjutnya diajukan permohonan restitusi PPN.
Tindakan tersebut bertujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari hasil restitusi SPT Masa PPN. Menurut Erna, indikasi fraud atas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak (WP) dapat dideteksi dari sistem pengawasan terintegrasi yang ada di Ditjen Pajak.
PT GSG pun dinyatakan sebagai tersangka korporasi dalam kasus tersebut. Lalu pada hari ini, hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
FAJAR PEBRIANTO