TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menyiapkan sejumlah skema penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Salah satu opsi yang akan diambil yaitu menyuntik dana kepada Jiwasraya sebesar Rp 1,5 sampai Rp 2 triliun sebagai tambahan arus kas, dari holding asuransi yang tengah dalam proses pembentukan.
Rencana suntikan dana ini telah dibicarakan Kementerian BUMN dengan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, pemerintah membutuhkan persetujuan DPR untuk menjalankan skema penyelamatan ini.
"Tapi memang nanti untuk persetujuan, penggunaan kas nya dari mana, kami harus diskusi dengan Komisi 6 dan komisi 11 SPR dulu lah," kata Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat, 7 Februari 2020.
Saat ini, kata Kartika, Holding Asuransi telah memasuki tahap finalisasi aspek hukum di Kementerian Hukum dan HAM. Holding ini dipimpin oleh PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero).
Perusahaan asuransi lain menjadi anggota, yaitu Jasindo, Jasa Raharja, Askrindo. Adapun Jiwasraya belum direncanakan bergabung dalam holding itu. Meski belum bergabung, tapi perlahan, holding ini akan digunakan untuk penyelamatan pemegang polis Jiwasraya.
Kartika belum bisa menjelaskan detail soal skema suntikan dana arus kas kepada Jiwasraya ini. "Belum disetujui, jadi belum bisa ngomong detailnya," kata dia.
Namun, Kartika memastikan, uang milik nasabah Jiwasraya akan mulai dibayar bertahap secara cicilan pada Maret 2020. Akan tetapi, belum diketahui, apakah sumber dana cicilan ini berasal dari kas Jiwasraya, atau suntikan dana Rp 1,5 sampai Rp 2 triliun dari holding asuransi.