Tempo.Co, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi kembali mengatakan bahwa kewenangan pengawasan terhadap PT Asabri (Persero) tidak berada pada Otoritas Jasa Keuangan. Kendati, ia mengakui bahwa lembaganya memang menerima pembayaran iuran dari perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
"Mereka memang membayar iuran, tetapi pengawasan langsung tidak dilakukan," ujar Riswinandi dalam rapat bersama Komisi Keuagan Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2020. Menurut dia, Asabri pun tidak melakukan pelaporan kondisi keuangan perseroan secara menyeluruh, melainkan laporan bulanan terkait suatu hal yang spesifik saja.
Terkait dengan pengawasan kepada Asabri, Riswinandi mengatakan OJK sudah mengacu kepada Peraturan Pemerintah 102 Tahun 2015. Beleid tersebut mengatur bahwa pengawasan terhadap Asabri dilakukan oleh empat lembaga. Lembaga-lembaga tersebut antara lain Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan-Inspektorat Pengawasan Mabes Polri-Inspektorat Jenderal TNI, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Auditor Independen.
"Di sini memang tidak termasuk OJK, dipahaminya begitu," tutur dia. Ke depannya, Riswinandi mengatakan akan membicarakan hal tersebut, khususnya dengan anggota Dewan Komisioner OJK ex-officio Kementerian Keuangan.
Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri Sonny Widjaja mengatakan perusahaannya saat ini diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Pernyataan ini menegasikan penjelasan OJK beberapa waktu lalu yang menyatakan otoritas tidak mengawasi seluruh operasional Asabri.
"Kalau di media disebutkan kami tidak diawasi OJK, kami sebetulnya diawasi. Bahkan fit and proper test kami di OJK dan kami membayar iuran setahun Rp 400 juta," ujar Sonny dalam rapat dengar pendapat di Komisi IX, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 29 Januari 2020.
Selain oleh OJK, Sonny menjelaskan Asabri memperoleh pemantauan langsung dari sejumlah kementerian. Di antaranya Kementerian Pertahanan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Keuangan. Selanjutnya, Asabri juga diawasi langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski demikian, manajemen Asabri mengklaim perusahaan memang belum pernah menemukan kunjungan langsung dari OJK. "Tapi untuk risk management, kami selalu laporkan (ke OJK)," ucapnya
CAESAR AKBAR | FRANCISCA CHRISTY