Tempo.Co, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan merespons ihwal tak transparan dalam menyusun undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Menurutnya, banyak kalangan sudah dilibatkan dalam perumusan draf RUU itu, namun tidak semua dimasukkan.
"Ada yang bilang kenapa kami tidak diikutkan. Diikutkan, tapi ya tidak mungkin semua. Kalau mau 270 juta (penduduk Indonesia) didengarkan semua, sampai kapan-kapan tidak akan selesai itu barang. Tapi segmen-segmen yang ada itu tidak ada yang tidak diundang dan didengar," kata Luhut dalam Katadata Indonesia Data dan Econimic Forum di Kempinski, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2020.
Luhut mengatakan dalam menyelesaikan masalah saat ini tidak segampang dan semudah yang dilihat orang. Kadang-kadang, kata dia, banyak pengamat kritik sana sini padahal menyelesaikan itu tidak mudah.
Namun dalam RUU Omnibus Law ini, dia meyakinkan bahwa tidak mungkin pemerintah ingin membuat rakyat sengsara. "Tidak mungkin kita membuat peraturan undang-undang yang akan menyakiti rakyat kita apakah pengusaha kecil, menengah, dan besar. Itu dijamin pasti tidak. Apalagi dengan tipe pak jokowi, yang orang turun ke lapangan, yang asalnya juga dari rakyat kecil," ujar Luhut.
Sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional Ristadi mengatakan pemerintah meminggirkan aspirasi buruh dalam pembahasan rancangan undang-undang Omnibus Law cipta lapangan. Pembahasan tak transparan itu, kata dia, khususnya dalam poin kluster ketenagakerjaan.
"Akhir-akhir ini kami dipinggirkan terus. Kalau selalu begini pasti akan terjadi resistensi dan aksi-aksi akan sulit dihindari," kata Ristadi dalam diskusi Omnibus Law di Upnormal Wahid Hasyim Jakarta, Ahad, 26 Januari 2020.
Dia mengatakan memang pernah dilibatkan dalam diskusi, namun tidak pada pembahasan inti masalah yang berpotensi merugikan buruh. Dalam diskusi, kata dia, pemerintah hanya membicarakan ingin membuka lapangan kerja yang lebih luas dan menumbuhkan investasi. "Hanya itu. Tidak ada yang keberatan soal itu. Yang kami kritisi, jangan abaikan perlindungan pekerja," ujarnya.
Di lokasi yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan juga belum mendapatkan draft RUU Omnibus Law tersebut. Dia mengatakan saat diskusi dengan pemerintah, poin penolakan yang sampaikan buruh khususnya soal pengupahan, dijawab dengan argumeb yang kuat dari pemerintah.
"Pertemuan kami dengan Menteri Perekonomian, Perindustrian dan Ketenagakerjaan itu menjelaskan apa yang kami khawatirkan itu ada karena diberikan jawaban dengan argumen. Kalau tidak ada ya bilang saja tidak ada," kata Iqbal.
Menurutnya, pemerintah perlu melakukan pembahasan secara terbuka agar tak menimbulkan kecurigaan dari masyarakat. Apalagi kata dia, kaum buruh sangat dirugikan atas adanya aturan itu. "Harusnya dibuka secara umum bukan malah tertutup," kata dia.