"Karena lembaga keuangan merupakan jantung perekonomian, jika terjadi serangan jantung, seluruh organ tubuh perekonomian bakal terdampak," tuturnya.
Kemudian Faisal juga mempertanyakan, kenapa Kementerian Keuangan sampai sekarang belum kunjung merealisasikan amanat Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 2014 yang seharusnya sudah hadir pada Oktober 2017 tentang Perasuransian dalam hal penyelenggaraan program penjaminan polis.
Karena pada Pasal 54 ayat 1 UU 40 tahun 2014, perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis.
Lalu, Pasal 4 UU nomor 40 tahun 2014 juga mengatur mengenai undang-undang sebagai payung hukum program penjaminan polis dibentuk paling lama tiga tahun sejak beleid tersebut diundangkan atau pada 2017.
Menurut Faisal, berdasarkan undang-undang tersebut seharusnya program penjaminan polis sudah bisa dirasakan saat ini, namun belum berjalan karena aturan yang menjadi payung hukum belum terbit.
"Bukankah Kementerian Keuangan sudah diingatkan oleh berbagai pihak tentang amanat undang-undang itu? Tidak perlu menunggu kehadiran Omnibus Law untuk menyelesaikan masalah yang mendera Jiwasraya dan Asabri," ucap Faisal.