Terkait masalah beberapa perusahaan asuransi, Anto pun menyatakan bahwa lembaga-lembaga seperti Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengetahui bahwa OJK telah melakukan berbagai upaya, mulai dari proses komunikasi hingga pemberian peringatan. Adapun, Anto menyatakan bahwa sebelumnya terjadi regulatory and supervisory gap antar sektor keuangan yang muncul karena permasalahan di industri perbankan pada 1997–1998.
Seperti diberitakan, Ombudsman RI bakal mulai memanggil sejumlah pihak terkait untuk mendalami persoalan tata kelola perusahaan di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada pekan ini. Pemanggilan bakal dimulai dari OJK sebagai badan yang mengawasi lembaga keuangan.
"Pertama dari OJK, lalu kita lihat mana lagi yang akan kami panggil," ujar anggota Ombudsman Alamsyah Saragih dalam sebuah diskusi di bilangan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu, 18 Januari 2020.
Menurut dia, seharusnya OJK mengendus lebih awal perihal tata kelola yang tak beres dari Jiwasraya. Bahkan, lembaga yang dipimpin oleh Wimboh Santoso itu pun bisa menjatuhkan sanksi kepada perseroan apabila melanggar aturan. "Harusnya, tapi sudahlah," tutur Alamsyah.
BISNIS | CAESAR AKBAR