TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar terhindar dengan investasi yang menggunakan skema ponzi. Ia memberikan trik dalam berinvestasi.
"Kami dalam mengedukasi ke masyarakat kalau ada penawaran (invetasi) yang menggiurkan memberikan keuntungan besar imbal hasil tinggi, cek 2 L yakni legal dan logis," kata dia kepada Tempo, Ahad, 19 Januari 2020.
Skema ponzi adalah, merupakan praktik yang membayarkan keuntungan para investornya dengan mengandalan dari dana yang masuk dari investor berikutnya, bukan hasil laba perusahaan kegiatan berusaha.
Tongam menjelaskan, masyarakat harus mengecek kelegalan sebuah badan usaha yang menawarkan invetasi. Mulai dari izin badan hukum, izin kegiatan, serta izin produk. Jika itu semua tidak dimiliki oleh perusahaan tersebut, menurutnya lebih baik jangan diikuti.
Ia menuturkan, masyarakat yang ingin melakukan pengecekan izin sebuah badan badan usaha bisa menanyakan atau mengunjungi lembaga yang memberikab perizinan terkait.
Misalnya seperti perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan, kata Tongam, publik bisa melihatnya di Kementerian Perdagangan. Lalu jika invetasi itu bergerak pada koperasi bisa memeriksa di Kementerian Koperasi, kemudian jika bisnisnya bergerak pada foreign exchange atau pertukaran mata uang asing bisa melihat perizinannya pada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Kalau (badan usahanya) travel umroh cek di Kementerian Agama, kalau dia jasa keuangan cek di OJK," katanya.
Selanjutnya yang kedua, Tongam mengingatkan untuk memeriksa sisi logis investasi tersebut, seperti melihat rasionalitas pembagian imbal hasilnya. Karena jika pembagian keuntunggannya terlalu fantastis maka hal tersebut perlu dipertanyakan.
"Contohnya kita bandingkan dengan suku bunga deposito 6 persen pertahun sangat menyesatkan jika ada yang menawarkan kita 10 persen sebulan atau 100 persen hari," kata dia.
Oleh karena itu Tongam meminta kepada seluruh masyarakat untuk meluangkan waktu untuk memeriksa kelegalan perizinan berusaha sebelum berinvestasi.