TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan dalam waktu dua minggu ke depan akan ada penyesuaian tarif ojek online. "Ya kalau mau adil, ya sekitar satu bulan," katanya usai inspeksi jalur kereta Jakarta-Serang, di Jakarta, Sabtu, 18 Januari 2020.
Budi Karya menjelaskan dalam waktu dekat Kementerian Perhubungan akan mengajak diskusi dari pihak penyedia aplikasi dan juga dari pihak mitra pengemudi untuk membicarakan penyesuaian tarif tersebut.
Baca Juga:
Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, mengatakan ada beberapa faktor dalam penghitungan tarif transportasi online, di antaranya adalah adanya hitungan asuransi yaitu BPJS Kesehatan. "Sebelumnya sudah ditinjau juga dalam aturan, dan mungkin juga kenaikan dianggap wajar, ya sudah tidak apa-apa, kita bicarakan," ucapnya.
Pernyataan Budi Karya itu tak lepas dari gerakan unjuk rasa para pengemudi ojek online pada dua hari lalu. Perwakilan massa aksi bernama Ojol Nusantara Bergerak dengan Kementerian Perhubungan RI sebelumnya sepakat soal pembahasan tarif ojek online nantinya disesuaikan dengan kemampuan masing- masing kota atau provinsi bukan bersifat zonasi.
"Alhamdulillah Dirjen Perhubungan Darat setuju untuk mengembalikan tarif ke daerah dan sesuai daerah masing-masing. Artinya Gubernur atau Walikota akan menentukan tarif ojek online masing-masing," kata Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Kalimantan Timur Fadel Balher yang menjadi salah satu perwakilan.
Ketua Garda, Igun Wicaksono, berharap kesepahaman terkait tarif bersama Pemerintah bisa membuat kesejahteraan pengemudi ojek online di Indonesia meningkat. Ia juga mengatakan jika penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan kemampuan masing- masing daerah baik di tingkat kota maupun provinsi maka akan ada kesesuaian pendapatan yang diinginkan oleh para pengemudi ojek online.
Zonasi itu pula yang dinilai bakal ada yang ngerasa ketinggian atau kerendahan. Kalau disesuaikan dengan per provinsi artinya sudah disesuaikan dengan pendapatan masyarakat di daerah itu," kata Igun.
Selain membahas sistem tarif, para perwakilan aksi Ojol Nusantara Bergerak itu pun berbincang mengenai UU yang dirancang khusus bagi para pengemudi ojek online.
Tidak hanya itu, mereka juga meminta Kementerian Perhubungan untuk mengurus salah satu aplikator ojek online bernama Maxim yang sering ditemukan melanggar tarif yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Untuk Aplikasi.
Nantinya para perwakilan dari aksi Ojol Nusantara Bergerak akan mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum bersama komisi V DPR untuk membahas UU khusus bagi kemitraan Pengemudi Ojek Online pada 9 Februari 2020.
ANTARA