BPK mengungkap 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional Jiwasraya Tahun 2014 hingga 2015. Temuan tersebut antara lain investasi pada saham TRIO, SUGI, dan LCGP Tahun 2014 dan 2015 yang tidak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai.
Di samping itu, pemeriksaan BPK juga mengungkap bahwa Jiwasraya berpotensi menghadapi risiko gagal bayar atas Transaksi Investasi Pembelian Medium Term Note PT Hanson Internasional (HI). Temuan lainnya, BUMN inni dinilai kurang optimal dalam mengawasi reksadana yang dimiliki dan terdapat penempatan saham secara tidak langsung di satu perusahaan yang berkinerja kurang baik.
Menindaklanjuti hasil PDTT Tahun 2016 tersebut, BPK melakukan Pemeriksaan Investigatif Pendahuluan yang dimulai tahun 2018. Hasil pemeriksaan investigatif menunjukkan adanya sejumlah penyimpangan yang berindikasi fraud dalam pengelolaan Saving Plan dan lnvestasi.
BPK juga mendapat permintaan dari DPR pada tahun 2019 untuk melakukan PDTT atas permasalahan Jiwasraya. Sementara itu dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi pada perseroan, BPK mendapat permintaan penghitungan kerugian negara dari Kejaksaan Agung melalui surat pada 30 Desember 2019.
Dengan demikian, saat ini BPK sedang melakukan dua pekerjaan untuk mengaudit Jiwasraya. Pertama yakni Pemeriksaan lnvestigatif untuk memenuhi permintaan DPR dan menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan Investigatif Pendahuluan. Yang kedua, Penghitungan Kerugian Negara atas Permintaan Kejaksaan Agung.