TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan memastikan adanya kerugian negara dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya. Kesimpulan tersebut didapat dari pemaparan Kejaksaan Agung kepada BPK beberapa waktu lalu.
"BPK menyimpulkan terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengumpulan dana dari produk Saving Plan maupun penempatan investasi dalam bentuk saham dan reksadana, yang mengakibatkan adanya kerugian negara," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta, Rabu 8 Januari 2020.
Namun, Agung menuturkan nilai kerugian negara yang nyata dan pasti baru dapat ditentukan setelah BPK melakukan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara. Penghitungan kerugian, menurut dia, akan dibutuhkan untuk kepentingan penuntutan di pengadilan nantinya.
Ia memastikan lembaganya akan mendukung Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakkan hukum pada kasus perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
Agung menjelaskan, dalam kurun 2010 sampai dengan 2019, BPK telah dua kali melakukan pemeriksaan atas PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) yaitu Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Tahun 2016 dan Pemeriksaan Investigatif Pendahuluan Tahun 2018. Dalam PDTT Tahun 2016,...