Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras mengatakan kementeriannya akan memfasilitasi peserta BPJS Kesehatan yang hendak berpindah dari segmen PBPU ke PBI. Saat ini, kata dia, Kementerian Sosial tengah melalukan pembaruan data DTKS.
Dalam proses pembaruan data, Kementerian Sosial mungkin bakal mencoret peserta PBI yang saat ini tak memenuhi kriteria DTKS. "Dengan itu, kalau nanti ada yang dimasukkan, tentu harus ada yang dikeluarkan karena kuotanya 96,8 juta," ucapnya.
Pemerintah sebelumnya memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan semua kelas setelah mengacu pada permasalahan defisit dan gagal bayar. Besaran iuran anyar ini secara resmi berlaku pada 1 Januari 2020.
Kenaikan tersebut berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019.
Dalam aturan ini disebutkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan terjadi untuk seluruh segmen peserta. Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42 ribu, dari saat ini sebesar Rp 25.500.