TEMPO.CO, Jakarta - Setelah iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ditetapkan naik per 1 Januari 2020, sebanyak 379.924 peserta iuran mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) memilih untuk turun kelas. BPJS Kesehatan mencatat, perpindahan kelas terjadi dalam rentang November hingga Desember 2019.
"Turun kelas untuk kelas I ke kelas II dan kelas II ke kelas III," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Maruf di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta Pusat, Senin, 6 Januari 2020.
Iqbal merinci, peserta kelas I yang melorot ke kelas II berjumlah 153.466 orang. Angka ini setara dengan 3,35 persen peserta kelas I. Sedangkan peserta kelas II yang memutuskan turun ke kelas III tercatat sebanyak 219.458 orang atau 3,32 persen dari total peserta kelas II.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan teranyar, total seluruh peserta semua segmen tercatat mencapai 224.149.019 jiwa. Sebanyak 30,5 juta di antaranya adalah peserta mandiri atau PBPU.
Sedangkan 96,5 juta merupakan kelompok peserta penerima bantuan iuran (PBI). Sisanya, 38,8 juta adalah peserta penerima upah dan 17,6 juta ialah penyelenggara negara dari kelompok pegawai BUMN, PNS, TNI, dan Polri.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan segmen PBPU secara resmi berlaku pada 1 Januari 2020. Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019.
Dalam aturan itu disebutkan, kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta. Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42 ribu, dari saat ini sebesar Rp 25.500.