TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi memberi waktu selama seminggu kepada kementerian/lembaga untuk segera menyelesaikan draf Omnibus Law. "Penyelesaian yang berkaitan dengan Omnibus Law saya harap bisa selesai dalam minggu-minggu ini atau paling lambat pekan depan," ujarnya di sela-sela Rapat Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin 6 Januari 2020.
Saat ini, dari dua Omnibus Law yang direncanakan, baru Omnibus Law Undang-undang (UU) Perpajakan yang drafnya sudah rampung. Adapun Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja masih terkendala dalam sejumlah poin ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja sendiri bakal merevisi 51 pasal dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Omnibus Law ini, pemerintah akan memperbaiki enam aspek ketenagakerjaan yakni upah minimum, outsourcing, pekerja asing, uang pesangon, jam kerja, dan sanksi.
Adapun RUU Omnibus Law Perpajakan terdiri atas 28 pasal yang terbagi atas enam klaster. Ke-28 pasal tersebut mengamandemen 7 UU terkait masalah perpajakan, yakni UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Kepabeanan, UU Cukai, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta UU Pemerintah Daerah.
Adapun enam klaster dalam Omnibus Law Perpajakan terdiri atas pendanaan investasi; sistem teritori perpajakan; subjek pajak orang pribadi; kepatuhan wajib pajak; keadaan iklim berusaha; dan fasilitas pajak.
BISNIS