TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio bertekad mengejar agen travel berbasis daring atau agen travel online milik asing yang beroperasi di Indonesia namun tak berbadan hukum. Upaya itu dilakukan untuk memaksimalkan pendapatan di sektor pariwisata.
"Kalau (agen travel online) sudah punya revenue di Indonesia, ya harus berbadan hukum. Mereka harus mencatatkan investasi di Indonesia," kata Wisnutama saat dihubungi Tempo pada Rabu, 25 Desember 2019.
Dia mengatakan agen travel asing bodong tersebut tak hanya merugikan negara secara material. Keberadaan agen travel asing bodong itu acap menyulitkan pemerintah untuk memperoleh data persis angka kue ekonomi yang dihasilkan dari sektor pariwisata berbasis daring.
Akibatnya, Wishnutama menjelaskan, kementeriannya saat ini belum dapat memastikan kontribusi keberadaan agen travel online bagi pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB. "Untuk melihat revenue keseluruhan, kami harus tahu angka persisnya berapa. Tapi bagaimana kami bisa tahu kalau agen travel online banyak yang tidak berbadan hukum," ucapnya.
Wishnutama mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk mengejar agen travel online bodong. Ia menyebut telah mengadakan pertemuan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Ia berharap, ke depan seluruh agen travel online dapat mencatatkan investasinya di dalam negeri. Pencatatan itu akan menggenjot penerimaan pajak dan membuka peluang lapangan kerja bagi tenaga kerja dalam negeri.
"Kalau mereka melakukan investasi di Indonesia, pasti akan mempekerjakan orang dalam negeri," ujarnya.
Riset teranyar e-Conomy SEA 2019 yang disusun oleh Google, Temasek, dan Bain & Company memperkirakan pendapatan ekonomi digital di Indonesia hingga akhir 2019 mencapai US$ 40 miliar. Dari total keseluruhan angka tersebut, sektor online travel menyumbangkan kontribusi pendapatan 10,2 persen.
Wishnutama memprediksi angka ini akan lebih tinggi seumpama pemerintah telah mendorong semua agen travel online memiliki payung hukum. Sebab, ia mengagakan pertumbuhan sektor pariwisata masih masif seiring dengan pengembangan lima destinasi superpriotitas.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA