Melalui surat itu pun, Pempol Bumi akan mendorong pemerintah untuk segera memberlakukan peraturan tentang usaha bersama asuransi.
Hal tersebut dinilai dapat memudahkan OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap perusahaan mutual dan dapat menangkal masuknya pemodal asing.
Pemerintah pun dituntut untuk segera menyelenggarakan program penjaminan polis. Menurut Jaka, program tersebut semestinya terealisasikan tiga tahun setelah Undang-Undang 40/2014 tentang Perasuransian berlaku.
Pempol Bumi pun menuntut jajaran manajemen Bumiputera dan BPA mengadopsi tata kelola dan best practice perusahaan mutual yang baik. Perseroan dapat mengacu kepada International Cooperative and Mutual Isurance Federations (ICMIF).
Selain itu, Pempol Bumi pun menuntut adanya referendum terhadap seluruh anggota usaha bersama untuk menentukan kelanjutan nasib Bumiputera.
Menurut Jaka referendum tersebut harus dijalankan dengan hati-hati, yang didahului dengan sosialisasi dan edukasi kepada pemegang polis.
"Agar pemegang polis menyadari kedudukan mereka sebagai pemilik perusahaan dan konsekuensinya," tertulis dalam surat tersebut.