TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat posisi impor sepanjang bulan November 2019 mengalami kenaikan sebesar 3,94 persen. Nilai impor nasional naik sebesar US$ 581,1 juta sehingga menjadi US$ 15,34 miliar month to month (mtm).
Namun, BPS menerangkan, dibandingkan November 2018, angka impor ini menurun 9,24 persen.
Kenaikan posisi impor tersebut terjadi baik untuk impor minyak dan gas (migas) maupun impor non migas. "Impor meningkat dipicu naikknya seluruh komponen migas, mulai dari minyak mentah, hasil minyak dan gas," ujar Kepala BPS Suhariyanto saat mengelar konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin 16 Desember 2019.
Menurut catatan BPS, nilai impor migas tercatat naik sebesar 21,60 persen menjadi US$ 379,1 juta. Sedangkan impor non migas juga naik sebesar 1,55 persen menjadi US$ 202 juta.
Adapun dilihat per komponen, impor minyak mentah (ICP) tercatat mengalami kenaikan paling signifikan sebesar 84,15 persen menjadi US$ 302,2 juta. Impor hasil minyak meningkat 5,82 persen menjadi US$ 68,7 juta dan gas meningkat 3,81 persen menjadi US$ 8,2 juta.
Secara kumulatif, total impor sepanjang Januari hingga November 2019 justru mengalami penurunan sebesar 9,88 persen menjadi US$ 17,12 miliar dibandingkan pada periode yang sama 2018. Adapun penurunan, terjadi baik untuk impor migas dan non migas masing-masing 29,06 persen dan 6,21 persen.
"Perilaku ini agak berbeda dibandingkan pada periode yang sama pada 2018 lalu yang tecatat impor mengalami penurunan. Tetapi ini cenderung naik, karena ada kebutuhan untuk liburan sekolah, natal dan tahun baru," kata Suhariyanto.
Sementara itu, jika dilihat dari penggunaan barang, selama November 2019 BPS mencatat seluruh nilai impor menurut golongan barang meningkat secara month to month (mtm). Misalnya, dari golongan barang konsumsi meningkat 16,13 persen atau US$ 231,7 juta.
Kemudian, untuk impor bahan baku atau bahan penolong juga meningkat sebesar 2,63 persen atau US$ 286,5 juta. Sedangkan impor untuk barang modal juga meningkat sebesar 2,58 persen menjadi US$ 62,9 juta.
DIAS PRASONGKO