Sebelumnya, Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) memberhentikan sementara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Televisi Nasional yang dikelola pemerintah. Keputusan itu berlaku sejak diterbitkannya SK Dewas Nomor 3 tahun 2019 pada rabu lalu. Latar belakang dikeluarakannya surat keputusan itu diduga terkait dengan penyelenggaraan perusahaan Televisi milik negara tersebut.
Adapun Helmy Yahya mengatakan dasar rencana pemberhentian Dewan Pengawas terhadap dirinya tidak memenuhi salah satu amanat dari PP no 13/2005 pasal 24 ayat 4 yang mengatur syarat diberhentikanya anggota dewan direksi sebelum masa masa jabatannya habis. “Tidak ditemukan satu ayat pun dalam PP itu yang menyatakan istilah penonaktifan atau sejenisnya,” tulisnya dalam surat tanggapan, Kamis, 5 Desember 2019.
Di dalam surat tanggapan itu pula, Helmy, menyatakan masih tetap menjadi Direktur Utama LPP TVRI yang sah periode tahun 2017-2022 bersama lima anggota direksi yang lain. Ia memastikan dirinya bakal tetap melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. “Saya tetap bekerja seperti biasa,” ucapnya.
Ihwal penunjukkan Plt sementara oleh Dewas, Ia membeberkan Priyono sudah mengajukan surat penolakan untuk menjadi penganti dirinya. Ia beralasan pihaknya tetap solid pada jajaran direksi dan karyawan di LPP TVRI. “Saya didukung oleh semua direktur, TVRI perlu diselamatkan,” kata dia.
CAESAR AKBAR | NYOMAN ARY WAHYUDi