TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Direktur Utama TVRI Iskandar Achmad mengatakan salah satu permasalahan yang belum diselesaikan di era penerusnya, Helmy Yahya, adalah perkara tunjangan kinerja pegawai. Tunjangan kinerja itu sejatinya adalah pengganti tunjangan kesejahteraan karyawan yang hilang setelah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2017 soal Penerimaan Negara Bukan Pajak TVRI.
"Itu masalah di era Helmy Yahya yang sudah dua tahun. Itu dia tidak pernah bongkar kan. Itu katakan lah kan untuk tambahan karyawan," ujar Iskandar melalui sambungan telepon, Ahad, 15 Desember 2019.
Sebelumnya, Iskandar menceritakan kebutuhan akan PP PNBP ada sejak tahun 2012. Kala itu, TVRI telah memiliki mata anggaran sendiri, yakni Bagian Anggaran (BA) 117 untuk APBN. Semenjak saat itu, sesuai UU no 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, TVRI harus masuk dalam rezim Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Akan tetapi fakta menunjukkan, Direksi TVRI periode 2012 - 2014 sebelum kami, belum menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP tentang PNBP TVRI," tutur Iskandar. Sehingga, ia mengatakan pendapatan TVRI sesuai pasal 34 ayat 2 dan pasal 36 PP 13 tahun 2005 masih digunakan langsung untuk operasional siaran, meningkatkan mutu siaran serta kesejahteraan karyawan TVRI.
Lantas, sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 3 ayat 5, Iskandar mengatakan bahwa semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN. Karena itu adanya penggantian Direksi Baru (Pengganti Antar Waktu) TVRI tahun 2014 - 2017 alias di eranya, Iskandar membentuk tim penyusunan Peraturan Pemerintah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PP PNBP).
Proses pembuatan PP PNBP tersebut berlangsung cukup lama sekitar 28 bulan, mulai pertengahan tahun 2015 hingga September 2017 melibatkan Kementerian dan Lembaga terkait. "Selama proses pembuatan PP PNBP inilah audit LHP BPK terhadap TVRI selalu mendapatkan predikat Tidak Memberikan Pendapat alias Disclaimer," tuturnya.
Dengan selesainya PP 33 tahun 2017 tentang PNBP TVRI pada september 2017, Iskandar mengatakan ada perubahan signifikan terhadap TVRI. Di sisi lain, beleid itu juga berakibat hilangnya tunjangan kesejahteraan karyawan.
"Bersamaan dengan berlakunya PP PNBP tersebut, dua bulan kemudian terjadi estafet kepemimpinan TVRI kepada Helmi Yahya pada akhir November 2017," tuturnya. "Sementara, Tunjangan Kinerja sebagai pengganti tunjangan kesejahteraan yang sudah diperjuangkan direksi selama dua tahun ini belum dapat dinikmati oleh karyawan TVRI."