Dalam lima tahun ke depan, Khalawi mengatakan, program sejuta rumah pasti dilanjutkan dengan penguatan-penguatan. Penguatan itu misalnya kemudahan regulasi. Hal itu dimungkinkan dengan adanya dukungan dari Omnibus Law yang tengah disusun pemerintah."Perizinan lebih cepat dan akses mencari tanah lebih gampang," kata dia.
Di samping itu, ia berharap adanya Undang-undang Pertanahan nanti juga bisa memberi kemudahan, terkait dengan adanya land-banking dan land consolidation.
Ke depannya, Khalawi juga akan mendorong pembangunan berbasis komunitas guna tercapainya target pembangunan rumah. Terobosan semacam ini sudah dimulai di Pekalongan, yaitu komunitas masyarakat secara swadaya membangun rumah dengan prinsip masyarakat mampu membantu yang tidak mampu. Nanti, pemerintah akan masuk untuk membantu pembangunan prasarana, sarana dan utilitas (PSU).
"Kedua, pembangunan skala besar dengan pengembang besar untuk membantu pembangunan berimbang. Jadi mereka bisa membangun rumah menengah ke atas dan MBR," ujar Khalawi. Adapun anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program sejuta rumah tahun depan adalah Rp 8 triliun.