KCN adalah badan usaha pelabuhan yang mengoperasikan Pelabuhan Marunda. Perusahaan patungan antara PT Karya Teknik Utama dan PT Kawasan Berikat Nusantara ini berdiri pada 2005. Dua tahun kemudian, KCN merampungkan pembangunan dermaga I dan langsung mengoperasikannya.
Pemerintah awalnya merancang Marunda sebagai terminal umum untuk melayani arus peti kemas, kargo, dan muatan curah sebagai penopang Tanjung Priok, yang kapasitasnya makin terbatas. Sebelum terminal ini dibangun, KBN sudah memiliki satu terminal khusus untuk melayani kebutuhan mereka sendiri. Sedangkan Terminal Khusus Marunda berada di tepi Sungai Blencong, Terminal Umum Marunda langsung menghadap Laut Jawa.
Pengembangan Pelabuhan Umum Marunda masuk rencana induk Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitarnya. Dokumen master plan dan studi kelayakan Pelabuhan Umum Marunda yang diterbitkan Lembaga Pengabdian Masyarakat Universitas Gadjah Mada pada September 2013, yang salinannya diperoleh Tempo, menyebutkan pengembangan itu menjanjikan banyak faedah. Salah satunya peningkatan kegiatan ekonomi kawasan.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis KCN tidak boleh melanjutkan pembangunan dan pemanfaatan apa pun di dermaga I, II, dan III sampai perkara sengketa pelabuhan berkekuatan hukum tetap. Vonis itu buntut dari gugatan Direktur Utama PT KBN Sattar Taba.
Belakangan, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengabulkan gugatan PT KBN mengenai konsesi Pelabuhan Marunda. Putusan itu membatalkan konsesi yang dipegang PT KCN. Selain itu, perseroan bersama dengan Kementerian Perhubungan juga mesti membayar ganti rugi sebesar Rp 773 miliar secara tanggung renteng kepada KBN.
Pada 10 September 2019, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi KCN. Dengan begitu, putusan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi batal. Sedangkan skema konsesi untuk Pelabuhan Marunda dikembalikan seperti semula.
Ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, 2 Desember 2019, Luhut membantah terlibat proyek dalam persoalan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Ia mengungkapkan kegeramannya karena dikaitkan dalam kasus tersebut.
"Saya enggak ada proyek, nanti yang ngomong gitu saya tumbuk mulutnya, bener lho, ya itu jangan bicara nuduh yang enggak jelas," kata Luhut
Saking geramnya, Luhut meminta semua pihak untuk tidak asal menuduhnya. "Mau dari DPR, dari hantu pun, ya yang ngomong itu jaga mulutnya ya," kata Luhut Pandjaitan.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | DIAS PRASONGKO | CAESAR AKBAR