Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengklaim sebagai pelapor dalam perkara ini. Dia memasukkan laporan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 15 Oktober 2018 perihal dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, terkait dengan penyalahgunaan wewenang dalam bentuk tidak hati-hati dan ceroboh melakukan investasi, sehingga menimbulkan kerugian pada Jiwasraya. “Sebagai terlapor adalah salah satu direksi, yaitu mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya berinisial HP,” kata dia. Selanjutnya, sebagai saksi perkara dicantumkan dua nama, yaitu mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dan mantan Direktur Pemasaran Jiwasraya, De Young Adrian.
Boyamin mengatakan estimasi nilai kerugian negara dilaporkan mencapai Rp 5 triliun. “Perkiraan perhitungan ini berasal dari pengumpulan uang penutupan polis daru premi nasabah yang gagal bayar, juga investasi yang dilakukan,” ujarnya. Ihwal status perkara yang telah meningkat, Boyamin berharap penetapan tersangka segera dilakukan oleh kejaksaan. “Kami berharap cepat tuntas, namun jika mangkrak kami pasti akan menempuh gugatan pra peradilan.”
Pengamat asuransi yang juga pendiri Komunitas Penulis Asuransi (KUPASI), Irvan Rahardjo berujar potensi kerugian negara dalam kasus ini di antaranya timbul dari investasi saham yang tak berkualitas dan berfluktuasi tajam. Hal itu sejalan dengan audit investigasi yang sebelumnya telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Investasi dilakukan pada saham dan reksadana tier 3, yang tidak didukung dengan rating yang baik,” ucapnya.
Kementerian BUMN telah mengendus adanya dugaan kecurangan dan kelalaian investasi yang dilakukan oleh manajemen lama Jiwasraya, sehingga menyebabkan gagal bayar nasabah serta merosotnya kinerja keuangan perseroan. “Kalau kita lihat dari perusahaan-perusahaan yang diinvestasikan Jiwasraya itu memang saham gorengan,” kata Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga. Kementerian juga telah meminta Kejaksaan Agung untuk turut menelisik dan memeriksa persoalan Jiwasraya ini. “Investasi ini termasuk yang kami minta kejaksaan untuk diteliti, apakah benar ada kongkalikong investasi sehingga membuat Jiwasraya seperti ini.”
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas industri asuransi menyatakan ikut mengawal kasus ini sembari memonitor upaya penyehatan yang tengah diupayakan manajemen dan pemegang saham Jiwasraya. “Kami mengawasi industri jasa keuangan terkait dengan kesehatannya, untuk ada tidaknya fraud biar pihak yang berwenang,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK, M. Ihsanuddin.
GHOIDA RAHMAH | LARISSA HUDA