TEMPO.CO, Jakarta - Perkara hukum yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersiap untuk menetapkan tersangka dalam kasus gagal bayar pembayaran polis JS Saving Plan milik Jiwasraya, usai meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menuturkan hal itu dilakukan setelah lembaganya menemukan cukup bukti yang menunjukkan adanya indikasi unsur korupsi baik dalam proses penjualan produk maupun pemanfaatan pendapatannya.
“Untuk penetapan tersangka akan dilakukan setelah perhitungan kerugian negara selesai dilakukan, sekarang kami masih menunggu proses perhitungannya,” ujar Nirwan kepada Tempo, Kamis 28 November 2019. Nirwan mengatakan, dalam proses perhitungan kerugian negara itu telah dilakukan permintaan penunjukan ahli auditor dari Kantor Akuntan Publik.
Adapun peningkatan status perkara itu didukung dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No: Print-1611/M.1/Fd.1/06/2019 pada 26 Juni 2019. Sedangkan, surat perintah penyelidikan sebelumnya diterbitkan kejaksaan pada 27 November 2018 setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
Nirwan menjelaskan tindak pidana korupsi di tubuh asuransi pelat merah itu diduga terjadi dalam rentang waktu 2014 hingga 2018, yang terjadi melalui unit pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis dengan menjual produk JS Saving Plan. Kala itu, produk tersebut ditawarkan dengan presentase bunga tinggi, cenderung di atas rata-rata pasar, yaitu berkisar 6,5-10 persen, sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp 53,27 triliun.
Nirwan berujar dalam tahap penyidikan ini kejaksaan akan kembali melakukan pemanggilan sejumlah saksi dan pihak-pihak terkait untuk melengkapi alat-alat bukti lainnya. Sebelumnya, sebanyak 66 orang saksi telah diperiksa terkait pengumpulan dokumen-dokumen alat bukti. Namun, dia enggan untuk membeberkan detil pemeriksaan saksi tersebut. “Tentu yang berkaitan dengan perkara baik dari internal Jiwasraya maupun stakeholder terkait,” ucapnya.