TEMPO.CO, Jakarta - Seluruh infrastruktur, seperti jalan, jembatan, hingga bandara, akan ditanggung oleh asuransi. Tujuannya agar infrastruktur tersebut bisa langsung diperbaiki atau dibangun kembali ketika hancur oleh bencana alam.
“Jangka penjangnya seperti itu,” kata Direktur Barang Milik Negara, Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 22 November 2019.
Asuransi infrastruktur merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah diteken antara Ditjen Kekayaan Negara dan 56 perusahaan asuransi. 56 perusahaan ini tergabung dalam Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (BMN).
Untuk tahap pertama, pemerintah baru akan mendaftarkan gedung pemerintah ke konsorsium. Targetnya, semua gedung kementerian dan lembaga bisa ditanggung asuransi hingga 2023. Setelah itu, barulah masuk ke infrastruktur.
Tahun ini, 1.360 gedung Kemenkeu menjadi uji coba pertama. Nilai asetnya mencapai Rp 10,84 triliun. Adapun premi yang harus dibayarkan oleh negara yaitu sekitar 0,19 persen dari nilai aset tersebut, yaitu Rp 21 miliar.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kemenkeu, Isa Rachmatawarta, mengatakan terobosan ini dilakukan sebagai upaya mitigasi resiko. “Jadi kalau ada bencana, bisa cepat direhabilitasi,” kata dia.