TEMPO.CO, Medan - Kalangan nelayan meminta apal pukat harimau atau kapal trawl yang terbukti menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia tidak jatuh kembali ke tangan pemilik kapal yang melakukan pelanggaran hukum tersebut. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara, Nazli.
Sebab, kata Nazli, selama ini kapal pukat harimau yang disita negara itu, setelah selesai disidangkan di pengadilan negeri, banyak yang kembali ke tangan pengusaha kapal tersebut. "Hal itu harus dicegah dan tidak boleh dibiarkan," katanya di Medan, Kamis, 21 November 2019.
Nazli menyebutkan, jika kapal pukat harimau merupakan hasil lelang negara itu kembali lagi kepada pemilik kapal, dikhawatirkan akan terulang lagi bakal digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia. "Kasus seperti ini sudah sering terjadi dan tidak ada jera-jeranya menggunakan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan dan merusak sumber hayati di laut," tuturnya.
Ia mengatakan, seharusnya kapal yang sudah dilelang akibat proses hukum dan tidak berhak lagi dimiliki pengusaha kapal penangkap ikan. Sepertinya ada orang-oran tertentu yang dapat mengatur kapal hasil lelang itu, boleh lagi dibeli pengusaha kapal tersebut.
Hal ini cukup aneh, dan pihak Pengadilan Negeri harus mengawasi ekstra ketat proses lelang negara tersebut. "Kita tidak ingin kapal pukat harimau hasil lelang dimanfaatkan lagi untuk kepentingan pribadi, dan menjarah ikan tanah air," kata Nazli.
Menteri Kelautan dan Perikanan di Kabinet Indonesia Kerja Susi Pudjiastuti sebelumnya sangat menentang penggunaan cantrang atau trawl. Kedua alat itu dilarangnya untuk menjaga keberlanjutan laut sehingga bermuara pada peningkatan produktifitas ekonomi masyarakat. Ia juga mendorong agar kapal pencuri ikan untuk segera ditenggelamkan.
Sebelumnya, Tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Bea Cukai, dan Pemerintah Daerah menangkap satu unit kapal pukat harimau, di perairan Singkil, Provinsi Aceh, Jumat, 15 November 2019 lalu. Proses pencurian ikan yang dilaksanakan kapal pukat harimau itu berlangsung lama. Karena kapal pukat harimau itu berusaha dibawa kabur.
Petugas keamanan di laut, juga sempat melepaskan tembakan peringatan, hingga kapal yang melanggar peraturan pemerintah itu menyerahkan diri. Kapal pencuri ikan dengan nama KM Laut Biru itu memiliki bobot 5 Gross Ton (GT), asal Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Tersangka dan barang bukti diamankan di Dinas Perikanan Aceh Singkil untuk proses hukum lebih lanjut.
ANTARA