TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menghapus Daftar Negatif Investasi (DNI) mulai Januari 2020. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerbitkan Daftar Positif Investasi yang memuat informasi sektor investasi yang bisa dimasuki oleh semua penanam modal, baik investor asing maupun dalam negeri.
"Kami tidak akan lagi menggunakan DNI, tapi daftar putih (positif)," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara The 7th US-Indonesia Investment Summit di Mandarin Oriental Hotel, Jakarta Pusat, Kamis, 21 November 2019.
Meski demikian, Airlangga menyebut tetap ada area yang dilarang untuk investasi di Indonesia. Tapi jumlahnya hanya enam, di antaranya bisnis ganja, kasino atau tempat perjudian, industri yang yang menggunakan merkuri dalam proses produksi, dan industri senjata kimia. "Apapun selain itu, positif," kata Airlangga. Sontak, pernyataan Airlangga ini pun mendapat tepuk tangan meriah dari pejabat Amerika Serikat yang hadir dalam acara ini.
Dengan demikian, jumlah area terlarang bagi investasi ini semakin berkurang. Dalam aturan saat ini, Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016, setidaknya total ada 20 DNI alias area yang tertutup bagi investasi di Indonesia.
Counselor for Economic Affairs, Kedutaan Besar Amerika untuk Indonesia, Andrew Shang, sebelumnya juga merinci, salah satu yang dikeluhkan pengusaha AS yaitu soal aturan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang sangat panjang di Indonesia. Selain itu, masalah juga ada pada ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di Indonesia. “Ini bertentangan dengan tren di banyak negara yang lebih terbuka,” kata dia.
Permasalahan yang dikeluhkan investor Amerika ini sebenarnya tengah diselesaikan oleh Indonesia. Dalam waktu dekat, pemerintah akan menerbitkan Omnibus Law untuk memacu investasi, salah satunya dengan menghapus DNI. “Kami menyambutnya,” kata Duta Besar Amerika untuk Indonesia Joseph Donovan.