TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki meminta UMKM atau pengusaha kecil membentuk semacam koperasi atau kelompok usaha sesuai dengan sektor bisnis mereka. Sebab tahun depan, pemerintah ingin memprioritaskan penyaluran lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR) kelompok, seiring dengan diturunkannya suku bunga KUR per 1 Januari 2020 menjadi 6 persen, dari saat ini 7 persen.
“Saya kira model KUR kelompok ini akan memudahkan kerja kami untuk melembagakan 60 juta lebih usaha mikro, tak mungkin bisa kami urus satu-satu,” kata Teten dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa, 12 November 2019.
Dengan model KUR kelompok ini, kata Teten, penyaluran KUR bisa lebih dipercepat dan diakses ratusan bahkan ribuan orang. Saat ini, hanya beberapa sektor usaha yang telah memiliki koperasi, seperti koperasi atau kelompok usaha tani dan nelayan. Sehingga, UMKM yang belum membentuk kelompok, akan didorong untuk segera membentuknya, “Kami arahkan begitu,” kata dia.
Dalam konferensi pers ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, selain penurunan suku bunga, pemerintah sepakat menaikkan plafon minimal penyaluran KUR pada tahun depan menjadi Rp 190 triliun, naik 35,7 persen dari plafon tahun ini yang sebesar Rp 140 triliun, “Ini akan ditingkatkan bertahap, lebih dari 100 persen, sehingga sampai 2024 bisa menjadi Rp 325 triliun,” kata
Airlangga mengatakan KUR ini akan didorong untuk semua sektor. Tapi, pemerintah akan fokus membangun KUR berbasis kelompok atau klaster. Pemerintah meyakini, KUR kelompok ini menjadi cara yang lebih lebih bagi perekonomian.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir, mengatakan penyaluran KUR kelompok ini akan lebih disukai oleh perbankan penyalur. Sebab, proses pendataan bisa dilakukan lebih cepat. “Daripada harus satu-satu orang ke bank,” kata dia.
Dengan proses pendataan yang lebih cepat ini, kata Iskandar, maka pelaku UMKM juga bisa mendapatkan kredit dengan lebih cepat dan muda. Iskandar menyadari, selama ini banyak kasus penyaluran kredit lewat kelompok yang ternyata tidak turun sampai ke anggota. Namun kali ini, ketua kelompok atau koperasi hanya berperan sebagai koordinator. “Nanti untuk pendataan, tetap per individu,” kata dia.
FAJAR PEBRIANTO