TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo segera merampungkan draf Rancangan Undang-undang atau RUU Perlindungan Data Pribadi. Bakal beleid itu akan disetor kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR pada Desember 2019.
"Target kami, RUU Perlindungan Data Pribadi akan masuk prolegnas 2020-2024," ujar Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 5 November 2019.
Johnny menyatakan RUU Perlindungan Data Pribadi akan dibahas di lingkup legislatif sekitar enam bulan, yakni Januari hingga Juli 2020. Selanjutnya, beleid ini ditargetkan kelar dan disahkan menjadi undang-undang pada Oktober 2020.
Dalam RUU Data Pribadi, Kominfo menyusun adanya standarisasi aturan yang secara prinsip menjamin keamanan data masyarakat. Selain itu, beleid bakal mengatur tata-kelola terhadap proses perlindungan data pribadi bagi warga negara Indonesia, baik yang berada di dalam maupun luar negeri.
Menurut Plate, Kominfo perlu mendorong terbitnya RUU Perlindungan Data Pribadi lantaran saat ini aturan data pribadi di Indonesia masih acak dan tersebar di berbagai jenis beleid. "Karena itu kita perlu undang-undang yang mensinkronkan perlindungan data pribadi," tuturnya.
Plate memastikan pihaknya telah bertemu dengan berbagai pihak untuk menggelar studi terkait sistem perlindungan data pribadi. Salah satunya delegasi perwakilan Uni Eropa. Dari hasil pertemuan itu, Plate menemukan fakta bahwa dari 180 negara di dunia, 126 di antaranya sudah memiliki sistem perlindungan yang mumpuni.
RUU Perlindungan Data Pribadi sempat disinggung beberapa kali oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Jokowi mengatakan perkembangan teknologi menimbulkan manfaat sekaligus masalah baru. Bentuk kejahatan baru yang muncul, kata dia, ialah kejahatan siber dan penyalahgunaan data.
Jokowi berujar, data adalah jenis kekayaan baru bangsa Indonesia, yang perlu dilindungi oleh undang-undang "Kini data lebih berharga dari minyak," katanya saat pidato di kompleks parlemen Senayan, 16 Agustus lalu.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ROSSENO AJI
CATATAN KOREKSI: Berita ini sudah dikoreksi pada 5 November 2019, pukul 13.21 WIB karena kesalahan penyebutan rencana Kominfo memasukkan draf RUU Perlindungan Data Pribadi yang seharusnya Desember, tetapi tertulis November. Dengan koreksi ini, redaksi meminta maaf.