Sesuai dengan beleid yang berlaku, penetapan pengupahan oleh masing-masing daerah dilakukan paling lambat 1 November 2019. Haiyani mengakui saat ini kementerian memang masih menunggu proses penghitungan kenaikan UMP dari masing-masing daerah yang sedang disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Ia memaklumi beberapa pemerintah daerah belum menyetor laporan karena penetapan kenaikan UMP baru dilakukan pada 1 November 2019.
Dari seluruh provinsi yang sudah menyetor hasil penghitungan kenaikan UMP-nya per 1 November 2019, terdapat satu provinsi yang tercatat belum sesuai dengan ketetapan. Haiyani memungkinkan ada beberapa alasan. Salah satunya karena daerah tidak sanggup menopang kenaikan UMP sesuai dengan beleid yang berlaku.
“Ada (daerah) yang lebih rendah (menetapkan kenaikan UMP), yang seharusnya 8,51 persen jadi 6,5. Itu bukan karena pentahapanya, melainkan daerahnya memang tidak sanggup,” tuturnya.
Bekas Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, sebelumnya mengeluarkan surat edaran bernomor B-M/308/HI.01.00/X/2019. Surat itu berisi penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019.
Dalam surat edaran tersebut, Hanif menjelaskan kenaikan upah dihitung berdasarkan data BPS inflasi nasional 3,39 persen ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen. Dari hasil pertambahan itu, pemerintah dapat menentukan tingkat kenaikan upah pada 2020.