TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 25 pemerintah daerah telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2020 hingga 4 November 2019. Jumlah ini meningkat ketimbang laporan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat, 1 November 2019 lalu yang baru mencapai 20 daerah.
“Secara informasi kami mendengar 25 provinsi. Tapi detailnya saya belum mengantongi. Kami tunggu laporan tertulisnya,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019.
Hingga hari ini, Haiyani mengungkapkan bahwa laporan tersebut baru diterima secara lisan oleh pemerintah. Dengan tambahan tersebut, berarti saat ini masih ada sembilan provinsi yang belum menyerahkan laporan kenaikan UMP-nya.
Kenaikan upah per provinsi mengacu pada data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik. Menurut data itu, upah minimum provinsi 2020 masing-masing naik sebesar 8,51.
Perhitungan kenaikan UMP secara formal tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Adapun penetapan UMP 2020 yang diumumkan serentak oleh gubernur tiap-tiap provinsi dilegalkan dalam keputusan gubernur sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.