Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemangkasan Eselon Tak Pengaruhi Gaji, Korpri: Alhamdulillah

image-gnews
Dewan Pengurus Korpri Sekretariat Jenderal  Majelis Permusyawaratan Rakyat  periode  2019-2024, usai dikukuhkan pada 24 April 2019.
Dewan Pengurus Korpri Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat periode 2019-2024, usai dikukuhkan pada 24 April 2019.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Korps Pegawai Republik Indonesia alias Korpri bersyukur apabila kebijakan pemangkasan lapisan eselon yang direncanakan Presiden Joko Widodo pada periode keduanya tidak berdampak kepada penurunan pendapatan Aparatur Sipil Negara.

 

"Alhamdulillah tidak ada penurunan penghasilan dengan dihilangkannya jabatan eselon III dan IV," ujar Ketua Umum Korpri Zudan Arief Fakhrulloh dalam pesan singkat kepada Tempo, Kamis, 31 Oktober 2019. Sebabnya, saat ini jumlah pejabat yang menempati posisi tersebut berjumlah sekitar 420 ribu pegawai.

 

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memastikan pemangkasan jabatan eselon III dan IV tidak mengubah penghasilan mereka. "Yang penting penerimaan eselon III dan IV tidak berkurang," kata Tjahjo di kantornya, Rabu, 30 Oktober 2019. Tjahjo mengatakan, eselon akan disederhanakan menjadi 2 lapis, yaitu diiisi oleh eselon I dan II. Sisanya akan dialihkan ke jabatan fungsional.

 

Zudan memang terus mewanti-wanti agar rencana pemangkasan lapisan eselon tersebut tidak sampai mengurangi kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN). "Jangan sampai kesejahteraan ASN berkurang. Nanti jabatannya hilang, belum jadi pejabat fungsional, penghasilannya pasti berkurang," ujar Zudan melalui sambungan telepon kepada Tempo, Ahad, 27 Oktober 2019.

 

Karena itu, ia mengatakan jabatan fungsional itu juga mesti disiapkan terlebih dahulu. Di samping, Zudan mengingatkan bahwa berdasarkan aturan yang ada saat ini pun tunjangan untuk pejabat fungsional lebih rendah dari pegawai struktural.

 

Sebab, Zudan khawatir kebijakan tersebut justru menimbulkan gejolak di tubuh pegawai pelat merah bila sampai kesejahteraan mereka terdampak. Malahan kebijakan tersebut bisa menjadi kontraproduktif dengan keinginan Presiden Jokowi.

 

"Karena kan sekarang teman-teman saya itu tunjangan dipakai untuk angsuran rumah, angsuran sepeda motor, untuk bayar kuliah anak-anak, ongkos, itu sudah gunakan itu. Kalau tunjangan struktural enggak ada, tunjangan fungsional jauh lebih kecil, itu tidak akan mencukupi, kesejahteraan turun," ujar dia.

 

Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian PAN-RB Rini Widyantini mengatakan secara prinsip tidak ada pengurangan gaji terhadap eselon III dan IV yang dialihkan ke jabatan fungsional. Namun, perlu disesuaikan dengan kelompok jabatannya. "Gradingnya akan disesuaikan. Itu akan dihitung semuanya," kata Rini.

 

Saat ini, langkah-langkah mengenai target penyesuaian jabatan fungsional dari eselon III dan IV sudah disiapkan. Salah satunya dengan pemetaan fungsi organisasi yang relevan dengan jabatan fungsional. Namun, hal itu perlu didiskusikan lebih panjang karena harus melibatkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang punya organisasi di level eselon III dan IV.

 

Setelah itu dilakukan pemilihan jabatan eselon III dan IV mana saja yang bisa dialihkan. "Karena ada beberapa spesifikasi pekerjaan yang harus dilakukan kementerian dan lembaga."  Ada beberapa kriteria umum yang bisa dialihkan, misalnya jabatan melaksanakan analisis dan penyiapan bahan kebijakan, koordinasi pemantauan kebijakan, tugas teknis tertentu, tugas teknis yang sesuai jabatan fungsional, serta tidak berkedudukan sebagai kepala satuan kerja.

 

CAESAR AKBAR | FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian Pertanian Sebut Lelang Jabatan Eselon I dan II Ramai Peminat, Darimana Saja?

9 Januari 2024

Menteri Pertanian Amran Sulaiman tertawa saat ditanya masuk tim kampanye Prabowo-Gibran, ditemui di depan Gedung Kantor Staf Presiden, kompleks Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 20 November 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Kementerian Pertanian Sebut Lelang Jabatan Eselon I dan II Ramai Peminat, Darimana Saja?

Lelang jabatan ini berkaitan dengan upaya 'bersih-bersih' Kementerian Pertanian setelah terjerat kasus rasuah jual beli jabatan.


Eselon I dan II Kementerian BUMN Dapat Mobil Listrik Dinas

3 Januari 2024

Menteri BUMN Erick Thohir saat penyerahan simbolis kendaraan listrik kepada pejabat Eselon I dan II. (ANTARA/HO-Humas Kementerian BUMN)
Eselon I dan II Kementerian BUMN Dapat Mobil Listrik Dinas

Kementerian BUMN memberikan mobil listrik sebagai kendaraan dinas kepada seluruh pejabat Eselon I dan II. Simak selengkapnya di sini:


52 Tahun Korpri, Terbentuknya Korps Pegawai Republik Indonesia dan 5 Janji yang Harus Ditaati

30 November 2023

Presiden Joko Widodo menghadiri pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) 2023 di Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023. Rakernas Korpri ini bertepatan dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN menjadi undang-undang (UU) di rapat paripurna DPR yang digelar hari ini. Adapun Rakernas Korpri ini mengambil tema
52 Tahun Korpri, Terbentuknya Korps Pegawai Republik Indonesia dan 5 Janji yang Harus Ditaati

Korpri atau Korps Pegawai Republik Indonesia berusia 52 tahun. Berikut isi 5 janji yang harus dipatuhi anggota Korpri di seluruh Indonesia.


Menghitung Hari Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta: Terserah yang Menugaskan, Terserah yang Menilai

12 Oktober 2023

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Menghitung Hari Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta: Terserah yang Menugaskan, Terserah yang Menilai

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi akan selesai masa jabatannya pada 17 Oktober 2023.


Heru Budi Luapkan Kekecewaannya pada Pejabat Eselon III dan IV DKI Jakarta, Ini Penyebabnya

3 Oktober 2023

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melantik empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Dok. Pemprov DKI Jakarta.
Heru Budi Luapkan Kekecewaannya pada Pejabat Eselon III dan IV DKI Jakarta, Ini Penyebabnya

Heru Budi juga mengingatkan agar pejabat DKI eselon III dan IV fokus bekerja dan tidak muter-muter mencari jabatan.


ASN Eselon IV Tak Punya Anggaran untuk Beli Kendaraan Listrik

23 Agustus 2023

Sebuah kendaraan listrik sedang mengisi daya di SPKLU Gambir, Jakarta, 19 Juli 2022. TEMPO/Wawan Priyanto
ASN Eselon IV Tak Punya Anggaran untuk Beli Kendaraan Listrik

Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon IV di DKI Jakarta dilaporkan tidak punya anggaran khusus untuk membeli kendaraan listrik.


Menpan RB Sebut ASN Eselon II di IKN Bakal Bisa dari Swasta

4 Agustus 2023

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas usai acara Sosialisasi dan Asistensi RB Tematik dan Perubahan Road Map Reformas Birokrasi 2020-2024 Provinsi Banten di Jakarta pada Selasa, 23 Mei 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Menpan RB Sebut ASN Eselon II di IKN Bakal Bisa dari Swasta

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyebut aparatur sipil negara atau ASN eselon II di Ibu Kota Nusantata (IKN) bisa diambil dari swasta. Hal tersebut terjadi jika revisi Undang-Undang ASN rampung.


Bantah Pergantian Eselon 1 Kominfo karena Kasus Korupsi BTS, Mahfud MD: yang Mengganti Pak Johnny Plate

22 Mei 2023

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate  mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Menkominfo Johnny Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bantah Pergantian Eselon 1 Kominfo karena Kasus Korupsi BTS, Mahfud MD: yang Mengganti Pak Johnny Plate

Plt Menteri Komunikasi dan Informatika Mahfud MD membantah pergantian Eselon 1 Kominfo berkaitan dengan kasus korupsi BTS.


Sri Mulyani Anggarkan Mobil Listrik untuk Pejabat PNS, CREED: Kurang Tepat, tapi...

17 Mei 2023

Ilustrasi pengisian daya mobil listrik. shutterstock.com
Sri Mulyani Anggarkan Mobil Listrik untuk Pejabat PNS, CREED: Kurang Tepat, tapi...

Direktur Eksekutif Center for Research on Ethics Economics and Democracy Yoseph Billie Dosiwoda menilai anggaran mobil listrik PNS kurang tepat.


Sri Mulyani Anggarkan Mobil Listrik Pejabat PNS Hampir Rp 1 Miliar, Ini Detail Aturannya

15 Mei 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 di Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sri Mulyani Anggarkan Mobil Listrik Pejabat PNS Hampir Rp 1 Miliar, Ini Detail Aturannya

Sri Mulyani telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 yang berlaku sejak diundangkan per 3 Mei 2023. Simak detail aturannya.