TEMPO.CO, Jakarta - Korps Pegawai Republik Indonesia alias Korpri bersyukur apabila kebijakan pemangkasan lapisan eselon yang direncanakan Presiden Joko Widodo pada periode keduanya tidak berdampak kepada penurunan pendapatan Aparatur Sipil Negara.
"Alhamdulillah tidak ada penurunan penghasilan dengan dihilangkannya jabatan eselon III dan IV," ujar Ketua Umum Korpri Zudan Arief Fakhrulloh dalam pesan singkat kepada Tempo, Kamis, 31 Oktober 2019. Sebabnya, saat ini jumlah pejabat yang menempati posisi tersebut berjumlah sekitar 420 ribu pegawai.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memastikan pemangkasan jabatan eselon III dan IV tidak mengubah penghasilan mereka. "Yang penting penerimaan eselon III dan IV tidak berkurang," kata Tjahjo di kantornya, Rabu, 30 Oktober 2019. Tjahjo mengatakan, eselon akan disederhanakan menjadi 2 lapis, yaitu diiisi oleh eselon I dan II. Sisanya akan dialihkan ke jabatan fungsional.
Zudan memang terus mewanti-wanti agar rencana pemangkasan lapisan eselon tersebut tidak sampai mengurangi kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN). "Jangan sampai kesejahteraan ASN berkurang. Nanti jabatannya hilang, belum jadi pejabat fungsional, penghasilannya pasti berkurang," ujar Zudan melalui sambungan telepon kepada Tempo, Ahad, 27 Oktober 2019.
Karena itu, ia mengatakan jabatan fungsional itu juga mesti disiapkan terlebih dahulu. Di samping, Zudan mengingatkan bahwa berdasarkan aturan yang ada saat ini pun tunjangan untuk pejabat fungsional lebih rendah dari pegawai struktural.
Sebab, Zudan khawatir kebijakan tersebut justru menimbulkan gejolak di tubuh pegawai pelat merah bila sampai kesejahteraan mereka terdampak. Malahan kebijakan tersebut bisa menjadi kontraproduktif dengan keinginan Presiden Jokowi.
"Karena kan sekarang teman-teman saya itu tunjangan dipakai untuk angsuran rumah, angsuran sepeda motor, untuk bayar kuliah anak-anak, ongkos, itu sudah gunakan itu. Kalau tunjangan struktural enggak ada, tunjangan fungsional jauh lebih kecil, itu tidak akan mencukupi, kesejahteraan turun," ujar dia.
Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian PAN-RB Rini Widyantini mengatakan secara prinsip tidak ada pengurangan gaji terhadap eselon III dan IV yang dialihkan ke jabatan fungsional. Namun, perlu disesuaikan dengan kelompok jabatannya. "Gradingnya akan disesuaikan. Itu akan dihitung semuanya," kata Rini.
Saat ini, langkah-langkah mengenai target penyesuaian jabatan fungsional dari eselon III dan IV sudah disiapkan. Salah satunya dengan pemetaan fungsi organisasi yang relevan dengan jabatan fungsional. Namun, hal itu perlu didiskusikan lebih panjang karena harus melibatkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang punya organisasi di level eselon III dan IV.
Setelah itu dilakukan pemilihan jabatan eselon III dan IV mana saja yang bisa dialihkan. "Karena ada beberapa spesifikasi pekerjaan yang harus dilakukan kementerian dan lembaga." Ada beberapa kriteria umum yang bisa dialihkan, misalnya jabatan melaksanakan analisis dan penyiapan bahan kebijakan, koordinasi pemantauan kebijakan, tugas teknis tertentu, tugas teknis yang sesuai jabatan fungsional, serta tidak berkedudukan sebagai kepala satuan kerja.
CAESAR AKBAR | FRISKI RIANA