"Kami lihat dulu bagaimana nanti di Kemenko Polhukam, bagaimana nanti di DPR. Tentu saja sebelum ke itu semua dan sesudah itu semua bagaimana Presiden, kan begitu. Analisis di situ nanti akan didalami," ujar Mahfud.
Dengan rencana pembentukan provinsi baru, Mahfud menuturkan moratorium pemekaran akan dicabut. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pemekaran atau penggabungan wilayah masuk daftar kumulatif yang bisa sewaktu-waktu dimunculkan lagi.
Kementerian Dalam Negeri sebelumnya menerima usulan pemekaran 314 daerah sepanjang 2014-2019. Namun, pemerintah pusat melakukan moratorium pemekaran dengan alasan defisit anggaran naik.
Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menindaklanjuti usulan pemekaran wilayah di Pegunungan Tengah, Provinsi Papua. Hal itu ia sampaikan saat bertemu perwakilan tokoh di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, pada Senin kemarin.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan salah satu provinsi baru yang akan dibentuk di Papua bernama Papua Selatan. Papua Selatan direncanakan mengambil sebagian daerah Provinsi Papua, yaitu Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Merauke.
HENDARTYO HANGGI | FRISKI RIANA