TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pembahasan soal omnibus law sudah hampir rampung dan tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.
"Sebenarnya praktis sudah selesai, tinggal ada rapat sekali atau maksimum dua kali sampai presiden bilang go," ujar Darmin di Ballroom Ritz Carlton, Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2019.
Darmin mengatakan secara substansi pembahasan omnibus law memang sudah selesai. Pemerintah sudah mengidentifikasi semua aturan yang bakal disederhanakan. "Semua pengaturan di Undang-undang yang menugaskan menteri menyerahkan perizinan itu ke menteri akan kami ubah," ujar Darmin.
Ia mengatakan perizinan itu yang bisa menyerahkan adalah melalui Peraturan Pemerintah lantaran itu kewenangan presiden. Berikutnya, setelah pembahasan itu rampung, Darmin mengatakan rancangan omnibus law akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk disahkan.
"Ya artinya jangan lupa omnibus law itu law makanya kita harus maju ke DPR untuk mengegolkan itu. Jadi belum bisa pekan ini," kata Darmin.
Sebelumnya, Darmin mengatakan pemerintah tengah mempersiapkan rancangan regulasi berbasis konsep omnibus law, yaitu menggabungkan sejumlah peraturan dalam satu undang-undang.
Dalam RUU berskema omnibus law, pemerintah akan merevisi 74 undang-undang terkait perizinan berusaha. "Kita bicara mengenai perizinan secara umum. Setelah kita identifikasi undang-undangnya, banyak sekali. Karena Presiden sudah membuka ada 74 undang-undang yang mungkin di UU itu cuma 1-2 pasal. Namun perlu ada UU untuk mengubah atau mencabut itu. Itu lah omnibus law," kata Darmin di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 25 September 2019.
Darmin menuturkan rancangan ini sudah dikerjakan sejak setahun yang lalu, yaitu ketika perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission atau OSS kementerian tidak berjalan di daerah.
Salah satu dari 74 undang-undang yang akan direvisi adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pemerintah berencana merevisi klausul mengenai norma, standar, persyaratan, dan kriteria (NSPK). Dengan perubahan tersebut, Darmin berharap perizinan menjadi betul-betul sederhana.
FRISKI RIANA