TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah berencana mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan alias safeguard Sementara (BMTPS) guna mencegah lonjakan impor tekstil dan produk tekstil (TPT).
"Saat ini sedang dilakukan pembahasan bersama dengan industri hulu hilir TPT," ujar Suahasil di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2019. BMTPS itu, ujar dia, akan dikenakan atas 121 pos tarif produk TPT, mulai dari benang, kain, dan tirai, maupun produk jadi TPT lainnya yang akan disusulkan kemudian.
Selain bertujuan untuk perlindungan terhadap industri hulu, Suahasil mengatakan pemerintah juga tetap mempertimbangkan kepentingan industri hilir maupun harga di tingkat konsumen dalam menerapkan kebijakan tersebut. Pasalnya, pengenaan bea masuk tindakan adalah bea masuk tambahan dari bea masuk umum. Sehingga, kebijakan tersebut dapat meningkatkan biaya bagi industri hilir.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan berfokus untuk menertibkan tata kelola Pusat Logistik Berikat guna mencegah adanya pelanggaran, misalnya pada impor tekstil dan produksi tekstil. Membanjirnya tekstil impor belakangan menjadi isu hangat di masyarakat lantaran disebut menyebabkan banyak industri lokal gulung tikar.
"Upaya penertiban kami klasifikasikan kepada tiga kategori kemungkinan pelanggaran, pertama di bidang kepabeanan dan cukai apakah mereka patuh terhadap peraturan dan persyaratan Ditjen Bea Cukai," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Ia juga akan menertibkan pelaku yang melanggar di sektor pajak, yaitu mereka yang tidak patuh menyerahkan Surat Perberitahuan atau SPT, baik SPT masa PPN, maupun SPT PPh Tahunan. Selain itu, penertiban juga terkait kepatuhan terhadap kebijakan Kementerian Perdagangan, misalnya apakah mereka sesuai kuota, Hs code, hingga kriteria barang yang diizinkan Kemendag.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan pihaknya mengetatkan pengawasan dan penindakan untuk menertibkan para importir tekstil. Caranya, ia telah memerintahkan jajarannya melakukan kegiatan intelijen guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan impor TPT oleh importir produsen alias penjualan bahan baku tanpa diolah terlebih dahulu.
Bea Cukai juga melakukan pemeriksaan lapangan atas eksistensi industri kecil dan menengah yang membeli TPT melalui importir umum. "Kami sisir juga semua daftar IKM yang diserahkan ke bea cukai yang dikeluatkan kemendag. Jadi akan kami cek eksistensinya sampai apakah memang dalam perusahaan itu kapasitasnya sesuai enggak dengan izinnya," tutur Heru.